MANADO – Gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah mantan Kepala Lingkungan (pala) era Walikota GS Lumentut kepada Wali Kota Manado Andrei Angouw akhirnya terpental atau gagal total.
Hal tersebut tertuang dalam Salinan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1270/PM/Pdt/2025 yang diterima media, Selasa (27/01/26).
Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 95 K/Pdt/2024.,tanggal 21 Februari 2024, yang menolak permohonan kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 145/PDT/2022/PT MND.,tanggal 17 November 2022, yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 591/Pdt.G/2021/PN
Mnd., tanggal 2 Agustus 2022.
Wali Kota Manado Andrei Angouw dalam Konferensi Pers Awal Tahun bersama Aliansi Pers Manado mengatakan gugatan para mantan pala tersebut salah alamat.
“Harusnya di PTUN,” ujar Angouw singkat. Angouw juga mengatakan gugatan tersebut dimenangkan oleh Pemerintah Kota Manado dalam hal ini era kepemimpinan Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota dr. Richard Sualang.
“Intinya kita (pemkot) menang”, ujar Angouw yang didampingi Wakil Wali Kota Richard Sualang.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Manado Eva Pandensolang menambahkan, pokok sengketa ini merupakan kewenangan absolut Peradilan Tata Usaha Negara.
“Bahwa pokok sengketa merupakan kewenangan absolut Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dikarenakan Tergugat 1 (pemkot/walikota) adalah badan dan/atau pejabat tata usaha negara atau pejabat pemerintah,” ujar Pandensolang.
Menurutnya, Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa atau mengadili tergugat.
“Sehingga Pengadilan Negeri (PN) tidak berwenang untuk memeriksa & mengadili,” ujar Pandensolang.
Kata Pandensolang, pemohon
Peninjauan Kembali (PK) berada pada posisi kalah. “Para pemohon PK tetap berada dipihak yg kalah, sehingga semua biaya perkara dibebankan kepada pemohon,” tutupnya. (*)







