MANADO – Kepala Dinas Pariwisata Kota Manado Dra Lenda Neivy Pelealu menjelaskan izin usaha klub malam sekarang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Oleh sebab itu, pemberhentian atau pemberian izin usaha malam bukan lagi kewenangannya.
“Tadinya tanda daftar izin usaha wisata itu ada di Dispar. Tapi semenjak ada PTSP sudah ditarik kewenangan tersebut. Sehingga torang (kami) bukan lagi mau bilang lemah, tapi sekarang lebih pada pengawasan. Artinya torang turut memberikan rekomendasi,” cetusnya.
Lenda tak mau mengomentari banyak tentang izin usaha atau pencabutan izin klub malam. Dia menekankan lagi, Disparbud hanya turut memberi rekomendasi.
“Kalau soal izin dicabut saya nda (tidak) bisa menjawab itu. Karena di Pemkot kan ada PTSP, Satpol PP penegakan peraturan daerah. Torang mau tutup atau tidak, tentu instansi penegakan hukum harus memberikan kajian. Kalau ternyata direkomendasikan cabut izin, pasti PTSP dengan torang (Dispar) pasti kase (mengeluarkan) cabut izin,” tukasnya.
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Dra Lenda Neivy Pelealu, menyerahkan penyelesaian keributan di salah satu klub malam kepada polisi. “Kewenangan mengeluarkan izin usaha klub malam bukan berada di dinas pariwisata,” jelas Pelealu, Selasa (02/11/21) seperti dikutip di detiknews https://news.detik.com/berita/d-5792192/disparbud-manado-soal-pengunjung-holywings-manado-kelahi-urusan-polisi. (*Kenny)