MANADO – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan dan Verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) terkait Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, pada 24 hingga 26 Agustus 2026, di Hotel Gran Puri Manado.

Kegiatan ini difokuskan untuk mengawal ketepatan dan akurasi penyusunan dokumen anggaran di setiap perangkat daerah, memastikan bahwa alokasi dana perubahan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta skala prioritas pembangunan kota.

Kepala BKAD Kota Manado, Constantine Doaly, menyampaikan bahwa agenda ini memiliki peran strategis. Menurutnya, Bimtek ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah verifikasi administratif semata, tetapi juga menjadi sarana pendampingan teknis secara langsung bagi seluruh SKPD.

“Tujuannya agar penyusunan RKA Perubahan APBD 2026 dapat dilakukan dengan benar, sesuai regulasi, dan tepat sasaran,” ujar Constantine Doaly.
Salah satu poin penting dalam Bimtek kali ini adalah keterlibatan aktif dari Inspektorat Kota Manado dalam proses review. Langkah ini diambil untuk memastikan integritas, efektivitas, serta kepatuhan terhadap aturan penganggaran sebelum dokumen anggaran difinalisasi.
Dengan adanya pengawasan melekat sejak tahap penyusunan, diharapkan potensi kesalahan atau penyimpangan dalam penggunaan anggaran dapat diminimalisir.
Melalui pendampingan terpadu antara tim anggaran BKAD dan review dari Inspektorat, Pemkot Manado menargetkan penyusunan Rancangan Perubahan APBD TA 2026 dapat diselesaikan secara tepat waktu.
Lebih dari itu, proses ini bertujuan menciptakan anggaran yang akuntabel dan berorientasi pada hasil pembangunan yang nyata serta berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kota Manado.
Dengan selesainya tahapan Bimtek ini, para Kepala SKPD diharapkan dapat segera menyelesaikan dokumen RKA Perubahan untuk kemudian diajukan ke DPRD Kota Manado guna mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna berikutnya. (*)
