Polemik Gaji 15 Dosen Universitas Prisma Manado, DPRD Sulut Minta Yayasan Segera Beri Kepastian Pembayaran

Legislatif, Manado1015 Dilihat

Katabrita – Polemik keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan 15 dosen Universitas Prisma Manado sejak 2018 menjadi sorotan Komisi IV DPRD Sulawesi Utara.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak yayasan, rektorat, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulut, Senin (21/7) 2025, anggota dewan mendesak agar permasalahan tersebut segera diselesaikan tanpa merugikan mahasiswa.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl Schramm, menegaskan pentingnya itikad baik dari pihak kampus dan yayasan dalam memberikan hak para dosen. Ia mengingatkan agar persoalan ini tidak berlarut hingga berdampak pada proses belajar mengajar di kampus.

“Sejak 2018 sampai hari ini, yayasan dan rektorat mengaku ada itikad baik. Namun, jika keterlambatan ini dilakukan berulang-ulang, itu bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum. Jangan sampai mahasiswa yang menjadi korban,” tegas Louis.

Louis juga menegur kuasa hukum Universitas Prisma Manado agar tidak mengada-ada dalam memberikan pernyataan. “Kita mencari solusi absolut. Ada pembayaran tapi tidak penuh, maka mari diselesaikan dengan kepala dingin,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut, Cindy Wurangian, menekankan bahwa DPRD bukan lembaga hukum, melainkan lembaga politik yang bertugas menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Namun, DPRD tetap memiliki kewenangan memberikan rekomendasi ke pemerintah pusat jika permasalahan tidak kunjung selesai.

“Para dosen sudah menunggu tujuh tahun, ini terlalu lama. Kalau pun mau dicicil, harus jelas berapa dan kapan. Jika tidak ada kesepakatan, kami bisa memberikan rekomendasi ke pusat,” ujar Cindy.

Cindy juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki ruang untuk menyurati pihak terkait terkait izin yayasan, meskipun universitas swasta berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. “Namun kami tidak ingin masalah ini sampai ke ranah hukum, karena yang kalah jadi abu, yang menang jadi arang,” tambahnya.

Dalam forum tersebut, perwakilan dosen, Jein Maniku, mengungkap bahwa sebagian dosen belum menerima SK kontrak kerja resmi, meski sudah lama mengabdi sebagai dosen tetap. Selain itu, penunjukan jabatan seperti Ketua dan Sekretaris Program Studi (Prodi) juga kerap terlambat.

Komisi IV DPRD Sulut mendorong agar pihak yayasan, rektorat, dan Disnaker segera duduk bersama menyelesaikan masalah ini dengan kesepakatan konkret, agar hak dosen terpenuhi tanpa mengganggu jalannya pendidikan di Universitas Prisma Manado.

 

 

(in)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *