Minut,KATABRITA.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Partai Politik (Parpol) di tingkat Kabupaten Minut di Swissbel Hotel Manado, Sabtu (15/8/2020).
Rakor dengan Tema “Syarat Pencalonan dan Pemenuhan Syarat Calon Bersama Pimpinan Politik Tingkat Kabupaten Minahasa Utara” diisi oleh pemateri yang berasal dari tiga instansi pemerintahan yang akan bersinggungan langsung dengan syarat calon.
Selaku pemateri pertama Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau, membahas terkait mekanisme penerbitan SKCK Calon Kepala Daerah dalam Pilkada Tahun 2020. Topik ini menjadi penting, karena SKCK memegang peranan penting sebagai salah satu persyaratan calon yang harus diserahkan pada saat pendaftaran calon.
“Dalam waktu dekat ini akan diluncurkan SKCK online di Minut, agar memudahkan masyarakat pada umumnya untuk dapat mengurus SKCK, termasuk bagi para bakal calon. Namun hal itu perlu diurus dengan membawa beberapa persyaratan, diantaranya KTP, Formulir, dan juga Pas Foto berlatar belakang merah,” tutur Rahakbau.
Pemateri kedua aH. Mohamad Sholeh, selaku Ketua Pengadilan Airmadidi. Pengadilan juga memiliki peran yang penting karena beberapa persyaratan bakal calon akan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri. Dalam penjelasannya, Sholeh, sekaligus mempromosikan aplikasi aSiap 12 yang merupakan aplikasi pengurusan administrasi dan dokumen pengadilan yang dapat dilakukan secara online. Dokumen yang diterbitkan oleh Pengadilan adalah surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dan juga surat keterangan terkait status terpidana jika calon pernah dipidana.
“Nantinya jika telah mengisi formulir dan telah mengunggah dokumen yang diperlukan, dokumen dapat diambil keesokan harinya,” ujar Sholeh.
Sementara itu, Pemateri ketiga adalah Olfy Kalengkongan, selaku Kepala Dinas Pendidikan Minut. Kalengkongan membawakan materi terkait Legalitas Ijazah Bakal Calon yang menjelaskan terkait pengurusan legalisasi ijazah sesuai dengan jenjang, persoalan, dan
mekanisme yang harus ditempuh berdasarkan persoalan yang ada.
“Legalisasi ijazah SMA tahun lulus 2017 ke bawah tetap dapat dilegalisasi di tingkat Kabupaten, sedangkan untuk lulusan 2017 ke atas harus diurus di Dinas Pendidikan Tingkat Provinsi,” jelas Kalengkongan.
Dengan adanya Rakor ini diharapkan Parpol yang hadir dapat lebih memahami pengurusan dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan dan juga tidak ada dokumen yang terlewatkan saat melakukan pendaftaran karena hal tersebut dapat menghambat proses pencalonan nantinya.(Redaksi)