MINUT – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dibawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulong menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memperkuat tata kelola pertanahan di Provinsi Sulawesi Utara.
Dukungan ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Minut, Kevin William Lotulung, SH., MH., saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Wisma Negara, Manado. Selasa (12/5/26).
Rakor yang dihadiri oleh jajaran ATR/BPN, KPK, serta perwakilan daerah se-Sulawesi Utara ini menjadi forum penting dalam menyusun strategi pengawasan sistem pelayanan pertanahan.

Sulut sendiri dipilih sebagai garda terdepan proyek percontohan nasional penguatan tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Dalam forum tersebut, perwakilan Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa program ini merupakan implementasi nyata dari visi Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengenai Transformasi Layanan Pertanahan.
Kehadiran KPK dalam sistem ini bertujuan untuk membangun benteng pertahanan administrasi, bukan sekadar sebagai instrumen pengawasan belaka.
“Kami ingin mengubah stigma pelayanan pertanahan. Tidak ada lagi proses yang berbelit atau biaya tambahan di luar ketentuan. Targetnya jelas: pelayanan cepat, transparan, dan nol pungli,” ujar perwakilan Kementerian ATR/BPN dalam forum tersebut.
Tiga fokus utama dalam sinergi ini meliputi optimalisasi pelayanan publik dengan menghilangkan peran calo, pengamanan aset daerah agar terdokumentasi dengan baik dan tidak mudah diklaim oknum tidak bertanggung jawab, serta kepastian hukum bagi masyarakat dan investor guna memacu pertumbuhan ekonomi daerah.
Wakil Bupati Kevin William Lotulung yang hadir bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Minut, Novly Wowiling, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mensinkronkan sistem pengawasan tersebut ke dalam kebijakan daerah.
“Kehadiran program kerja sama ATR/BPN dan KPK ini sangat krusial, terutama bagi kami di Kabupaten Minahasa Utara. Masalah pertanahan seringkali menjadi isu sensitif yang jika tidak dikelola dengan transparan, dapat menghambat pembangunan,” ujar Kevin di sela-sela kegiatan.
Dirinya juga menekankan komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk mengaplikasikan sistem pengawasan tersebut secara menyeluruh.
Dengan pendampingan dari KPK, pihaknya ingin memastikan bahwa administrasi pertanahan di wilayah Minut benar-benar akuntabel.
“Kami berkomitmen untuk mengaplikasikan sistem pengawasan ini di Minut. Dengan pendampingan dari KPK, kami ingin memastikan bahwa administrasi pertanahan di wilayah kami benar-benar akuntabel. Ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga soal memberikan hak masyarakat dengan cara yang paling efisien tanpa ada hambatan birokrasi yang tidak perlu,” tegas Wabup Kevin.
Kerapian tata ruang dan administrasi pertanahan diyakini akan berdampak langsung pada kesehatan fiskal daerah. Dengan kepastian hukum yang kuat, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) serta BPHTB dapat dioptimalkan, yang pada akhirnya akan dikembalikan untuk program kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.
Kolaborasi antara ATR/BPN dan KPK ini diharapkan menjadi terobosan nyata dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (*)
