Tim Gabungan ringkus pelaku pembunuhan di tambang Tatelu 4 tahun silam

Hukrim, Minut162 Dilihat

Menurut Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK MSi, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi : LP/45/VII/2017/Sulut/Res-Minut/Sek Dimembe.

Pada Sabtu, 13 Februari 2021 Pukul 22.00 Wita Timsus Waruga Polres Minut melakukan kolaborasi dengan Timsus Maleo Polda Sulut, Resmob Polres Minut dan Resmob Polres Kota Kotamobagu yang dipimpin langsung Kapolsek Dimembe Iptu Fadly S.Tr.K untuk melakukan penangkapan tersangka Indra (IS) dan Carles (CS).

Kronologinya, pelaku mendatangi korban di kompleks tambang, lalu menanyakan dan mencari nama dari teman korban yaitu laki-laki Sulkifli Mokoginta alias Ulu namun pada waktu itu, Ulu menghindar serta pergi dan tertinggal korban MP yang berhadapan dengan kedua pelaku.

Kemudian pelaku menikam korban dengan pisau dan mengenai bagian dada dan punggung belakang korban. Saat itu teman korban terbangun Irvan Dudigaib (ID) dan menegur pelaku agar tidak menikam korban.

Ditegur seperti ini, pelaku malah mengayunkan pisaunya kepada (ID) namun, ID menghindar dan lari mencari pertolongan. Korban MP yang mengalami luka tikaman, meninggal dunia sedangkan pelaku langsung melarikan diri.

Adapun kronologi penangkapan, pada hari Sabtu, (13/2/2021) pukul 22.00 Wita tim gabungan menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku IS yang sudah buron tiga tahun tujuh bulan tersebut berada di tempat pijat (SPA) Desa Biga Kecamatan Kotamobagu Utara Kota Kotamobagu.

“Tim pun langsung bergerak dan melakukan penggerebekan terhadap tersangka. Saat itu tersangka melakukan perlawanan dan menyerang anggota dengan menggunakan senjata tajam jenis badik. Tembakan peringatan ke atas tidak digubris, pelaku malah melakukan penyerangan terhadap anggota sehingga petugas  langsung mengambil tindakan tegas dan terukur menembak kedua kaki pelaku sebanyak 4 kali sehingga pelaku langsung tergeletak kemudian diamankan,” terang Rahakbau, Minggu, (14/2/2021)

Lanjut Rahakbau, Kolaborasi Tim Maleo, Waruga dan Resmob Kotamobagu sangat luar biasa, buron yang dikuatirkan tak bisa ditangkap karena bersembunyi di kampungnya Tompaso Baru, akhirnya tertangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Apresiasi dan terima kasih untuk rekan-rekan Maleo, Waruga dan Resmob Kotamobagu, semoga dengan kolaborasi yang terjalin dapat menangani kasus-kasus lainnyanya. Karena banyak kali pelaku-pelaku melarikan dari daerah satu ke daerah lain. Dengan kerjasama ini pengungkapan pelaku akan mudah terdeteksi dan lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam menangani kasus,” tandasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti badik telah diamankan di Polres Minut untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam 15-20 tahun penjara. (Irn/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *