Satgas Waspada Investasi Kembali Blokir 9 Entitas Investasi Tanpa Ijin

Nasional76 Dilihat

Katabrita – Pada Oktober 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI)  kembali menghentikan sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan SWI sebelum adanya aduan dari korban berdasarkan crawling data (pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube) yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Lebih lanjut Tongam menyampaikan bahwa SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi  yang tidak memiliki izin.

Upaya pencegahan dan penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga.

SWI juga melakukan penghentian dan menyampaikan pengumuman kepada masyarakat terkait adanya investasi ilegal, serta melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

“SWI selalu berusaha menggiatkan kerja sama dengan Bareskrim Polri, karena SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” jelas Tongam pada keterangan resminya, Kamis (10/11) 2022.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan SWI tidak pernah melarang hal tersebut.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal,” tegas Tongam.

Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri dari, 5 entitas melakukan money game;
1 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin; 1 entitas melakukan kegiatan marketplace tanpa izin; 1 entitas melakukan kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin; 1 entitas penyelenggara dompet digital tanpa izin.

SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. Kesadaran dari masyarakat ini sangat diperlukan guna memberantas investasi ilegal yang terus muncul dengan modus-modus baru.

SWI juga melakukan normalisasi terhadap Koperasi Simpan Pinjam Pilihan Sahabat Semua (Kopi Susu) untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

“Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx,” pungkas Tongam.

(**Indah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *