JAKARTA – Dihadapan Komisi XII DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta, Kamis (29/1/26) Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menyuarakan dengan tegas nasib penambang rakyat Sulut
Di forum nasional tersebut, Yulius berdiri di garis depan memperjuangkan legalitas bagi ribuan penambang rakyat yang selama ini bekerja dalam ketidakpastian hukum.
Menurutnya, sudah saatnya negara hadir memberi kepastian. Karena itu, Pemprov Sulut secara resmi mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar aktivitas pertambangan rakyat tidak lagi dianggap ilegal, melainkan diakui, ditata, dan diawasi sesuai aturan.
“Ini janji saya kepada masyarakat. Penambang rakyat harus legal, harus terlindungi, dan harus bisa bekerja dengan aman serta bermartabat,” tegas Gubernur Yulius dihadapan anggota DPR RI.
Gubernur menegaskan, legalisasi bukan semata soal izin, tetapi menyangkut masa depan keluarga penambang, akses pembinaan yang lebih baik, serta peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan status yang jelas, pemerintah juga lebih mudah melakukan pengawasan lingkungan dan keselamatan kerja.
Dalam pemaparannya, Yulius membawa sejumlah usulan konkret: penataan identitas penambang berbasis regulasi, tambahan kuota BBM subsidi, pengaturan pajak alat, pengawasan ketat bahan kimia berbahaya, perbaikan tata niaga hasil tambang rakyat, hingga percepatan proses pinjam pakai kawasan hutan.
Orang nomor satu di Sulut tersebut juga mendorong keterlibatan perguruan tinggi dan BUMD untuk mendukung teknologi tambang yang lebih aman dan ramah lingkungan.
Sikap tegas Gubernur Sulut itu mendapat perhatian serius dari Komisi XII DPR RI serta jajaran Kementerian ESDM yang hadir.
Langkah ini menegaskan posisi Yulius Selvanus sebagai kepala daerah yang aktif memperjuangkan langsung kepentingan rakyatnya di tingkat pusat.
Perjuangan di Senayan itu membawa harapan baru: penambang rakyat Sulawesi Utara menuju masa depan yang lebih legal, tertib, dan sejahtera. (*)
