Katabrita – Bank Indonesia (BI) mencatat tren penurunan peredaran uang palsu di Indonesia. Kepala Perwakilan BI Sulawesi Utara, Joko Supratikto, mengungkapkan, pada 2024 rasio uang palsu secara nasional tercatat 4 lembar per satu juta lembar uang beredar (4 ppm), lebih rendah dibandingkan 2023 yang mencapai 5 ppm.
“Penurunan ini menunjukkan efektivitas langkah BI dalam meningkatkan kualitas uang Rupiah melalui teknologi cetak modern dengan fitur pengaman mutakhir, serta edukasi publik yang masif,” ujar Joko, Beberapa waktu yang lalu.
Ia menambahkan, sinergi dengan seluruh unsur Botasupal (Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu) juga menjadi faktor kunci keberhasilan ini.
BI melalui Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BICAC) terus melakukan klarifikasi keaslian uang bagi masyarakat dan aparat penegak hukum. Tenaga ahli BI juga mendukung proses penyidikan dan persidangan tindak pidana uang palsu sebagai upaya represif untuk menegakkan hukum dan mendorong penjatuhan sanksi maksimal terhadap pelaku.
Upaya preventif BI mendapat pengakuan internasional. Uang Rupiah TE 2022 meraih penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Awards 2023, sementara pecahan Rp50.000 TE 2022 menempati peringkat kedua dunia kategori World’s Most Secure Currencies versi BestBrokers pada November 2024.
Joko mengimbau masyarakat selalu memeriksa uang yang diterima dengan metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
Dilihat: Periksa warna, gambar, dan permukaan uang, pastikan tidak pudar atau buram.
Diraba: Rasakan tekstur dan bagian yang timbul, khususnya gambar utama dan angka nominal.
Diterawang: Perhatikan tanda air (watermark) dan benang pengaman saat diterawang ke cahaya.
Selain itu, masyarakat dianjurkan bertransaksi di tempat terpercaya, menggunakan transaksi nontunai seperti QRIS, transfer bank, atau kartu debit/kredit, serta merawat uang Rupiah sesuai prinsip 5 Jangan: Jangan Dilipat, Dicoret, Distapler, Diremas, atau Dibasahi.
BI juga mendorong masyarakat ikut serta dalam edukasi publik yang diselenggarakan BI maupun pihak berwenang untuk mengenali ciri-ciri Rupiah asli.
Apabila menerima uang yang dicurigai palsu, BI mengingatkan masyarakat untuk:
1. Tidak menggunakannya kembali agar tidak menimbulkan implikasi hukum.
2. Menyimpan dan menandai uang tersebut agar tidak tercampur dengan uang asli.
3. Segera melaporkan dan menyerahkan uang ke Kantor Perwakilan BI terdekat atau kepolisian.
BICAC akan memeriksa keaslian uang dalam waktu maksimal 14 hari kerja. Jika terbukti asli, uang akan dikembalikan; jika palsu, uang akan dimusnahkan sesuai prosedur dan digunakan sebagai barang bukti penegakan hukum. Catatan kronologi penerimaan uang, termasuk waktu, tempat, dan pihak pemberi, penting untuk mempermudah investigasi.
Joko menekankan, “Dengan langkah pencegahan yang tepat dan kesadaran kolektif, masyarakat dapat berperan aktif menjaga peredaran Rupiah yang sehat, serta mendukung upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan uang. Waspada, kritis, dan segera lapor jika menemukan uang mencurigakan adalah kunci menjaga kepercayaan dan martabat Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.”
(*/in)