Katabrita – Bank Indonesia (BI) menegaskan komitmennya dalam mencegah peredaran uang palsu melalui langkah preventif dan represif. Kepala BI Sulut, Joko Supratikto, mengatakan BI melalui Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BICAC) memberikan layanan klarifikasi keaslian uang bagi masyarakat dan aparat penegak hukum.
“Selain edukasi publik, kami menugaskan tenaga ahli untuk mendukung proses penyidikan dan persidangan tindak pidana pemalsuan uang. Hal ini penting untuk menegakkan hukum dan mendorong sanksi maksimal terhadap pelaku,” kata Joko, beberapa waktu lalu dalam keterangan rilisnya.
BI juga memastikan masyarakat yang menerima uang dicurigai palsu dapat melaporkannya ke Kantor Perwakilan BI atau kepolisian. BICAC akan memeriksa keaslian uang maksimal 14 hari kerja. Uang terbukti palsu akan dimusnahkan sesuai prosedur dan digunakan sebagai barang bukti, sedangkan uang asli dikembalikan kepada pemilik.
Joko menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga peredaran Rupiah yang sehat. “Partisipasi aktif masyarakat dalam mengenali uang asli dan melaporkan uang palsu sangat mendukung penegakan hukum serta menjaga kepercayaan dan martabat Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara,” ujarnya.
(*/in)







