Bawaslu Gandeng Forward Sulut, Sosialisasikan Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024 

Bawaslu, Sulut1134 Dilihat

Katabrita – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berkolaborasi bersama Forum Wartawan DPRD (FORWARD) menggelar Sosialisasi Pengawasan Masa Tenang Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara, pada Jumat (23/11) 2024.

Dalam sosialisasi yang berlangsung secara interaktif di salah satu rumah kopi di Manado tersebut, para insan pers salin tukar informasi dan pengalaman dalam meliput Pengawasan Masa Tenang Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara.

Sementara itu, Wirabuana Talumewo selaku Ketua FORWARD Sulut saat diberi kesempatan sebagai narasumber mengatakan peran wartawan dalam pengawasan dapat meminimalisir kecurangan-kecurangan dilapangan.

“Untuk itu, kesadaran dalam menjaga keutuhan demokrasi sangat dibutuhkan. Wartawan diminta untuk responsif dalam pemberitaan yang betul-betul untuk memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat,” terang Talumewo.

Dia menambahkan, peran serta wartawan dalam kontestasi politik ini harus dibarengi dengan profesionalitas jurnalistik demi menghasilkan produk jurnalistik yang berisi informasi yang edukatif bagi masyarakat.

“Sehingga kita dapat berpartisipasi dalam mengawasi pemilukada ini agar berjalan baik, aman, damai dan tenang,” tuturnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Eka Egeten mewakili unsur FORWARD yang juga dipercayakan sebagai narasumber memaparkan materi terkait Pelanggaran Pemilihan Pada Masa Tenang.

Menurut Eka, aktivitas kampanye dimasa tenang itu berpotensi terjadi pelanggaran yaitu pelanggaran dalam kampanye diluar jadwal.

“Kita ketahui jadwal masa kampanye dalam peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2024 tentang tahapan, peraturan No 13 Tahun 2024 tentang kampanye kemudian ada keputusan KPU Provinsi tentang jadwal masa kampanye juga keputusan dari KPU Kabupaten dan Kota tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati juga Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” tutur Eka.

Lanjut disampaikan Eka, subjek larangan dimasa tenang sudah juga diatur yakni tidak melakukan politik uang, tidak melakukan politik SARA dan ASN harus netral. Dan juga ada tambahan subjek baru terkait netralitas ASN dan Polri juga Pejabat Daerah.

“Maka dari itu, diharapkan kerja keras dari Bawaslu dan semua yang berkepentingan lainnya. Termasuk juga sinergitas Bawaslu dan Insan Pers itu lebih dikuatkan. Karena satu suara saja menentukan nasib demokrasi juga nasib Indonesia kedepan terlebih khusus kita ini yang tinggal di Bumi Nyiur Melambai,” tukas Eka.

Sementara itu, Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi yang terundang sebagai nara sumber mengungkapkan bahwa pelaksanaan Pilkada harus dilakukan dengan baik, serta menghindari potensi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara, serta pihak pasangan calon.

“Pelanggaran pemilu kurang maka potensi gugatan ke MK jadi kecil, sebaliknya banyak pelanggaran maka potensi gugatan besar,” kata Salman Saelangi.

Diungkapkan Salman Saelangi, di kondisi tak terduga misalnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang di daerah tertentu, harus dipastikan ketersediaan anggaran.

“Soal anggaran tanggung jawab daerah bersangkutan, KPU hanya menjalankan karena manfaat hasil pemilihan kepala daerah untuk daerah. Misalnya, MK putuskan PSU anggaran tidak ada, sesuai aturan KPU bisa hentikan proses,” tukas Salman Saelangi didampingi moderator Rudi Lalonsang, Kabid KPU Sulut.

 

(*/in)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *