Katabrita – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar konferensi pers Launching TPS Rawan dan Koordinasi Bersama Media Pada Persiapan Peliputan Tahapan Pengawasan Pungut-Hitung Pemilihan Gunernur dan Wakil Gubernus Sulut Tahun 2024 yang digelar pada Senin (25/11) 2024 di halaman kantor Bawaslu Sulut.
Anggota Bawaslu Sulut, Steffen Linu menyampaikan bahwa dalam mengantisipasi hambatan jelang Pemungutan dan penghitungan suara di masa tenang ini, pihaknya telah memetakan 8 variabel Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan.
Dalam rilis yang dikeluarkan Bawaslu Sulut, ada 25 indikator yang sudah diambil
dari sedikitnya 1.568 kelurahan/desa di 15 Kabupaten/Kota. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.
“Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut: Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, Potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakkan penyelenggaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, Politisasi SARA dan ujaran kebencian, ” urai Linu, Senin (25/11) 2024 kepada awak media.
Kemudian Variabel Kelima ada netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus).
“Terakhir, jaringan listrik dan internet,” katanya.
Bawaslu, terang Linu sudah memformulasikan upaya pencegahan dan pengawasan. Di antaranya melakukan Patroli pengawasan di TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada stakeholder, sosialisasi pendidikan politik kepada masyarakat, serta kolaborasi dengan pemantau Pemilu Pemilihan, pegiat, organisasi masyarakat dan pengawasan partisipatif.
“Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses, masyarakat, baik secara offline maupun online dan melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan
di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” terangnya.
Rekomendasi Bawaslu ke KPU Sulut :
Berdasarkan Pemetaan TPS Rawan, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara merekomendasikan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS ;
a. Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan diatas;
b. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak
hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan
terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan,
netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan
distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet;
c. Melakukan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan pengunaan hak pilih secara akurat.
(in)






