Katabrita – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi capaian positif Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) dalam pengelolaan keuangan daerah selama tahun 2022, yaitu meningkatnya pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dengan capaian 103,77% serta meningkatnya derajat ekonomi masyarakat dengan capaian 100,70%.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Pius Lustrilanang, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemprov Sulut tahun 2022 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut, Fransiscus Andi Silangen, dan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, di kantor DPRD Provinsi Sulut, Senin (15/5) 2023.

Anggota VI BPK mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, LK Pemprov Sulut tahun 2022 telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), telah diungkapkan secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap LK, serta memiliki Sistem Pengendalian Intern yang efektif.
“Dengan dasar itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Pemprov Sulut tahun 2022, dan kami mengapresiasi pencapaian opini WTP sembilan kali berturut-turut yang diraih Pemprov Sulut,” ujar Anggota VI BPK.

“Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov Sulut berserta jajarannya terhadap kualitas LK yang dihasilkan,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Anggota VI BPK mengungkapkan hal-hal yang harus menjadi perhatian seluruh jajaran di Pemprov Sulut, salah satunya adalah kekurangan penerimaan atas pajak air permukaan pada Pemprov Sulut senilai Rp590,67 juta, sehingga atas temuan itu belum dapat dimanfaatkan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat.

“Permasalahan tersebut menunjukkan bahwa meskipun opininya sudah WTP, namun tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemprov Sulut,” jelas Anggota VI BPK pada kegiatan yang dihadiri oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulut, Arief Fadillah, serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK dan Pemprov Sulut.
Anggota VI BPK menekankan agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Sulut beserta jajarannya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan. Hal tersebut sesuai dengan pasal 20 ayat (3) Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.

Pada kesempatan itu, BPK juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksan Daerah (IHPD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022. IHPD memuat infomasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Selama Tahun 2022.
BPK berharap DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. DPRD secara bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diharapkan terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya.

Di kesempatan yang sama, Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Olly Dondokambey S.E. menyampaikan bahwa, pencapaian ini merupakan hal positif yang bisa terus dipertahankan untuk mencapai akuntabilitas dan transparansi keuangan pemerintah daerah yang sehat.
“Masukan-masukan yang disampaikan BPK-RI maupun BPK Perwakilan Sulut kepada kita semua, merupakan sebuah masukan dan saran yang bersifat konstruktif, agar ke depan kita mampu lebih baik dan baik lagi”, ucapnya.

Gubernur Olly juga mengingatkan kepada seluruh Pejabat di setiap Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar senantiasa menjadikan capaian positif ini sebagai motivasi sekaligus evaluasi bersama.
“Jangan cepat merasa puas dan aman, karena pada intinya kita harus terus mampu mereflesikan setiap tugas dan tanggungjawab ini dengan sebaik-baiknya dan profesional, sehingga dalam pengelolaan anggaran yang telah ditetapkan setiap tahunnya, dapat direalisasikan secara amanah dan bertanggungjawab,” katanya.

Turut hadir dalam rapat paripurna, Sekprov Steve Kepel, forkopimda, serta kepala SKPD lingkup pemprov Sulut.
(ADV/In)