Katabrita – Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sullawesi Uraran (Sulut) bersama Serdadu Anti Mafia Tanah meminta agar 10 laporan dugaan adanya Mafia Tanah dapat ditindaklanjuti pihak yang berwenang.
Hal ini dikatakan Ketua GTI dan Serdadu Anti Mafia Tanah, Risat Sanger saat menggelar Diskusi Terbuka pada Kamis (24/2) 2023 di Rica Tampurung, Manado.
“Kami mendorong pihak berwenang untuk dapat menyelidiki 10 LP Laporan dari korban dugaan Mafia tanah pada tahun kemarin yang mana tidak ada satupun yang naik ke penyelidikan ataupun target operasi” pinta Risat saat menggelar Press conference.
Hal ini didorong GTI dan Serdadu Anti Mafia Tanah agar pihak berwenang, baik pihak kepolisian, kejaksaan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat menjadikan dugaan Mafia tanah ini menjadi target operasi.
“Di Sulut banyak yang berkoar tentang dugaan mafia tanah ini, akan tetapi yang kami sesalkan tidak ada satupun yang naik dalam penyidikannya,” terang Risat.
Adapun kata Risat, Diskusi Terbuka yang digelar ini berangkat dari persoalan-persoalan seperti, ganti rugi tanah di Bendungan Kuwil dan Ringroad.
“Kami mengundang para Ahli dan aktivis Senior untuk menggali persoalan serta mendiskusikannya, hal menarik kami temukan yang saat ini sedang viral belakangan ini, kasus warga yang menganggap korban dari Mafia Tanah,” katanya.
Dirinya mengkaji serta menemukan fakta bahwa warga yang mengganggap menjadi korban Mafia Tanah ini adalah mantan Narapidana pembobolan kredit fiktif di tahun 2004.
“Yang kami ketahui adalah, jika dia kasus korupsi, maka Negara berhak mengambil harta John Hamenda untuk mengembalikan kerugian negara,” kata Risat.
Hal senada dikatakan Pakar Hukum Dr Michael Barama, jika dilihat dari segi hukum, maka penyitaan harta terhadap John Hamenda berdasarkan putusan hakim.
“Kalau pengadilan memutuskan untuk disita, maka harusnya disita, tinggal keberanian dari eksekutor kenapa harus ditunda-tunda, sebab itu untuk mengembalikan kerugian negara,” ujar Barama.
Lanjut dia, kalau kemudian yang bersangkutan mengatakan jadi korban mafia tanah, itu ada kemungkinan hanya menarik simpati.
Dikatakan Barama, tidak mungkin jika orang yang merampok bank Triliunan lalu dimiskinkan dan saat ini berteriak ada mafia tanah.
“Karena harta yang dia miliki ini adalah hasil dari perbuatan korupsi. Jadi bila negara melakukan penyitaan maka itu sudah bukan hak dia lagi,” kuncinya.
(In)