Katabrita – Sampai dengan tanggal 12 November 2024, yakni dua pekan jelang hari pemungutan suara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) telah menangani 136 kasus dugaan pelanggaran di Pilkada 2024.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh saat menggelar press conference pada Rabu malam, (13/11) 2024 di ruang Command Center Bawaslu Sulut.
“Bahwa total penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Sulut dan Bawaslu kabupaten kota se Sulut itu ada sejumlah 136, itu berupa temuan sebanyak 60 yang mana temuan ini adalah hasil pengawasan aktif, pengawasan langsung dari jajaran pengawas yang ada di Provinsi, kabupaten/kota maupun ditingkat adhoc, panwascam, pkd. Kemudian ada laporan sejumlah 86,” ungkap Mewoh.
Kemudian, lanjut Mewoh, dari 136 kasus ini sudah ada 109 yang telah selesai.
“5 masih sementara proses penanganan, 4 dalam proses penelusuran, dan ada sejumlah 18 yang tidak kita registrasi karena tidak memenuhi syarat,” jelasnya
Dikatakan Mewoh bentuk pelanggaran yang ditangani yakni ada pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu yang diproses di sentra gakumdu, dan pelanggaran kode etik.
Mengemban tugas sebagai pengawas Pemilihan, Mewoh serta jajaran terus melakukan upaya-upaya pengawasan dan pencegahan agar penyelenggaraan Pilkada damai, adil dan jujur.
“Pada prinsipnya semua temuan dan laporan yang ada di Bawaslu itu kita tindaklanjuti dan tangani sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Mewoh didampingi Anggota Bawaslu Sulut, Steffen Linu dan Zulkifli Densi.
(in)
