-KATABRITA.COM-Sejak pagi hari, terlihat ratusan massa pendukung Pendeta Simon telah bersiaga mengamankan kawasan lahan tanah Eks Corner 52, lokasi yang rencananya akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado dini hari, Jumat (28/11/2025).
barisan massa yang sudah di sekeliling area tersebut. mereka menegaskan bahwa tindakan eksekusi tersebut tidak sah dan berpotensi melanggar hukum.


(Foto : massa pendukung Pendeta Simon)
Massa menyatakan siap melakukan penolakan penuh jika PN Manado tetap melakukan eksekusi.
Sebagai pihak yang mengklaim kepemilikan sah atas objek tanah, Pendeta Simon menegaskan bahwa dirinya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tidak pernah dibatalkan dalam perkara hukum apa pun. Lebih jauh, ia menegaskan bahwa dirinya telah mengantongi putusan inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan bahwa sertifikat Nomor 462 sah secara hukum.
Dalam berbagai orasi dari kubu Pendeta Simon melontarkan suara yang lantang dan tegas menolak eksekusi bahkan menyuruh KPN Manado turun dari tahta kepemimpinanya sebagai KPN.
Sampai waktu yang telah di tentukan Pengadilan Negeri Manado dalam hal ini jurusita tidak bisa hadir sampai jelang malam di lokasi eksekusi.
Dalam konferensi pers, Ko Ricko menyampaikan terkait massa yang datang ke lokasi itu adalah pekerja-pekerja saya, mereka ini adalah orang-orang baik, yang sudah bekerja baik dengan saya, tentunya mereka selalu mendukung saya dalam hal ini, ucapnya.
Jadi, karyawan-karyawati saya mereka datang dengan sukarela tanpa di bayar, tanpa dengan paksaan, mereka datang untuk membela kebenaran dan mereka tahu mereka membela bukan membela yang salah karena ini sudah bersertifikat hak milik, SHM 462 secara sah dan sudah diuji di PTUN, jadi Novi Poluan tidak ada kaitan dengan kita sama sekali. sertifikat milik kita secara hukum, jelasnya.
Sesuai aturan jika lewat dari jam 5 sore, kalau ada orang pengadilan datang berarti itu melanggar hukum dan kami akan melapornya, kami akan melapor sesuai undang-undang yang berlaku karena jam eksekusi itu hanya berlaku jam kantor saja, dari jam 8 sampai jam 5 sore, tutupnya.
