Katabrita – Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara (Sulut) bakal mengajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) Terkait Mantan Narapidana Tindak Korupsi (Tipikor) yang akan mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah di Pilkada 2024.
GTI melarang mantan Napi koruptor, untuk ikut dalam kontestasi Pilkada 2024.
Hal itu dikatakan PLT Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara (Sulut), Evan Runtukahu saat bertemu media.
GTI memandang bahwa pentingnya memiliki Kepala Daerah yang bersih dari Korupsi.
“Kami akan memberikan kajian khusus kepada MK agar MK bisa melihat fenomena ini serta dapat memberikan keputusan agar tidak mengijinkan mantan Napi untuk mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah di Pilkada 2024,” PLT Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara (Sulut), Evan Runtukahu, Kamis (18/7) 2024.
Hal itu, dikuatirkan Runtukahu bahwa korupsi bisa dilakukan kembali jika terpilih menjadi Kepala Daerah.
“Hal ini akan menjadi catatan buruk buat Indonesia, apabila mantan Napi yang terpilih lalu melakukan korupsi lagi,” jelas Runtukahu.
GTI pun mengendus di Pilkada 2024 Sulut ini ada calon yang memiliki track record Tipikor.
Menurut Runtukahu, masyarakat harus berkaca pada kasus Korupsi yang menimpa salah satu Kepala Daerah, yang terjadi berulang.
“Pada waktu itu sudah ada putusan, menjalani dan kembali mencalonkan diri dan tersandung kasus lagi,” kata Runtukahu mengingatkan.
Menurut Runtukahu masyarakat Sulut harus belajar dari kasus-kasus yang sudah terjadi, agar tidak merugikan masyarakat itu sendiri.
“Kami akan bergerak secepatnya untuk memberikan kajian kami ke MK,” pungkas Runtukahu didampingi Humas GTI Sulut, Ronald Ginting.
(*In)
