Gubernur YSK Beri Keringanan PKB Lewat Program “Suka Cita Natal”

Sulut2003 Dilihat

SULUT – Gebrakan Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) untuk kembali memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat Sulut patut diapresiasi, ini merupakan kabar gembira bagi masyarakat Sulut.

Pasalnya, mulai 1 November 2025, Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) kembali memberi keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lewat program “Sukacita Natal”.

Isi program tersebut yaitu:
1. Bebas 100% tunggakan PKB untuk motor ≤200 cc
2. Diskon 50% tunggakan untuk motor >200 cc & kendaraan roda 3 ke atas
3. Penghapusan total denda PKB
4. Bebas tarif progresif PKB
5. Diskon tambahan 5–10% untuk kendaraan yang pajaknya belum jatuh tempo

“Lewat pajak kendaraan bermotor, masyarakat ikut berkontribusi pada pembangunan daerah,” ujar Gubernur YSK.

Layanan tersedia di seluruh Samsat se-Sulut melalui koordinasi Bapenda Sulawesi Utara.

Jangan lewatkan kesempatan ini — mari sambut Natal dengan taat pajak dan hati sukacita! (*)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP