Katabrita – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi meluncurkan implementasi Kantor Elektronik dan Sertifikat tanah elektronik.
Kepala Kantor ATR/BPN Sulut, Erry Julieni Pasoreh mengatakan sistem pemerintahan berbasis elektronik merupakan salah satu nawacita dari Presiden RI, Joko Widodo.
“Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas, terpercaya dengan revolusi teknologi, informasi dan komunikasi,” ujar Erry dalam sambutan.
Erry menjelaskan, kantor pertanahan kota Manado sebagai perwakilan dimana kantor ini wajib harus sudah melaksanakan layanan elektronik dan kantor elektronik yang akan diikuti oleh 14 kabupaten/kota yang lain di Sulut.
Dalam pelaksanaan kantor pertanahan elektronik ini, menurut Erry sudah tidak ada lagi tatap muka antara masyarakat dengan petugas.
“Jadi semua mendaftarnya dengan sistem,” katanya lagi.
Sementara itu, penertiban sertifikat secara Elektronik ini disambut baik oleh Pemerintah Provinsi Sulut.
Menurut Gubernur Sulut, Olly Dondokambey yang diwakili Kepala Dinas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Alexander Wattimena bahwa implementasi kantor tanah dan sertifikat elektronik ini adalah bagian dari mempercepat pembangunan di Sulut.
“Karena ini merupakan modernisasi layanan dalam bentuk penertiban sertifikat elektronik. Dengan diterbitkan sertifikat elektronik, pasti layanan lebih efisien, lebih akuntabel, serta mudah untuk dicek dan mudah untuk diakses, serta memudahkan masyarakat untuk menyimpannya, “kata Alex dalam sambutan.
Dia mengatakan sertifikat tanah yang diterbitkan secara elektronik sangatlah penting.
“Dengan adanya layanan Elektronik ini, datanya lebih real time dan tidak ada lagi perbedaan-perbedaan informasi yang diberikan ke publik,” pungkasnya.
Kegiatan launcing ini juga dihadiri oleh Forkipimda Sulut, Sekretaris Kota Manado, kepala kantor ATR/BPN se Sulut.
(*In)