Katabrita – Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) sementara melakukan pemutakhiran data Pemilih Khusus Daftar Pemilih Tambahan (DPT).
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan saat menggelar Media Gathering bersama ratusan jurnalis di Sulut.
Dirinya mengatakan bahwa proses pemutakhiran data ini mencakup perpindahan pemilih dari berbagai desa, kecamatan, hingga kabupaten/kota lainnya.
Gathering bersama media ini sendiri digelar di salah satu rumah kopi yang terletak di kawasan Mega Mas Manado yang dihadiri Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan serta komisioner KPU lainnya, seperti Awaludin Umbola dan Meidy Tinangon, dan sekretaris KPU Sulut.
“Gathering ini menjadi momen penting di akhir tahun untuk menyampaikan informasi terkini terkait pemutakhiran DPT, dimana pada tahap sebelumnya, yakni 3 November 2023, KPU Sulut telah melalui proses pencalonan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Sulut,” ujar Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, Rabu (6/12)2023.
KPU Sulut kini juga terfokus pada proses pengadaan dan distribusi logistik, disebut Ketua KPU bahwa kotak suara, bilik suara, tinta, dan segel kertas pengganti gembok sudah disimpan di gudang kabupaten/kota.
“Proses pengadaan logistik utama, seperti surat suara, juga telah dimulai,” ungkap dia.
Adapun ditambahkan Meidy Tinangon, selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, tahap kampanye juga telah dimulai.
Dirinya mengatakan, untuk metode kampanye melibatkan pemasangan alat peraga pada 28 Desember, pertemuan terbatas, tatap muka, dan kampanye melalui media sosial.
“Namun untuk iklan, baik di media massa maupun media daring, baru akan dimulai pada 21 Januari 2024,” ujar Tinangon.
Sementara itu diungkapkan, Anggota Komisioner Awaludin Umbola, bahwa pada 11 Desember KPU akan melakukan rekrutmen anggota KPPS sebanyak 8 ribu orang.
“Hal ini untuk memastikan setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki KPPS yang memadai, mengingat standar satu TPS mencakup sekitar 300 pemilih,” ungkap Umbola.
Umbola juga menyoroti penggunaan sistem e-katalog untuk logistik, dengan 8 item yang menjadi kewenangan KPU Provinsi Sulut.
“Semua barang akan dikirim langsung ke gudang KPU Kabupaten-Kota, tanpa penyimpanan di tingkat provinsi,” tutupnya.
(**Indah)