Katabrita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 kepada ratusan Pers.
Dalam penyuluhan kepada Media di Sulut ini, Komisioner KPU Sulut, Lanny Ointu menjelaskan perbedaan-perbedaan terhadap Produk Hukum Pilkada tahun 2020 dan pilkada 2024.
Pada proses pemutakhiran data pemilih di Pilkada 2024 ini, KPU telah mengeluarkan produk Hukum yakni PKPU 7 Tahun 2024 yaitu terkait proses Pantarlih yang saat ini sedang berjalan.
Lebih jauh, Lanny menjelaskan bahwa pada Pilkada tahun 2020 dalam pemutakhiran datanya menggunakan De Facto, yakni pemilih yang datang ke TPS menunjukkan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Sama halnya juga dengan tahun ini untuk pencoblosan membawa KTP-EL, akan tetapi perbedaannya ada di Pemutakhiran Datanya,” ujar Lanny pada Kamis (15/8) 2024 saat memberikan Materi di Luwansa Hotel.
Perbedaan itu, sebut Lanny ada di pencoklitan pada Pilkada tahun 2024 ini memakai aturan De Jure.
“Pada proses pemutakhiran data itu, ketika Pantarlih datang menemui masyarakat, bisa menggunakan 4 elemen dokumen, yaitu Biodata, KTP Digital, E-KTP dan Kartu Keluarga,” jelas Lanny didampingi Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon.
Dikatakan Lanny, untuk pemilihan nanti bisa saja ada aturan yang baru.
“Kalau dilihat pada aturan pemutakhiran data ini, bisa saja nanti pada saat pemilihan, datang ke TPS dengan membawa KTP Digital. Kalau tahun 2020 kan harus bawa fisiknya, nanti kita sambil menunggu produk Hukum untuk pemungutan suara, biasanya kalau sudah keluar produk Hukum pemutakhiran data, maka akan diikuti pemungutan suaranya, ” pungkas Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sulut ini.
(in)