KATABRITA.COM-Kaget! Setelah mengetahui lahan tanah kepemilikan dari keluarga kami, keluarga besar Takumansang sebagai ahli waris pemilik tanah di Pulau Sahaung, Desa Lihunu, Kecamatan Likupang, Kab. Minahasa Utara, Sulawesi Utara, sudah berpindah hak kepemilikan.
Di ketahui salah satu pihak ahli waris Karel Takumansang, bahwa tanah milik keluarganya sudah beralih kepemilikan ke tangan Sertifikat Hak Milik Agus Abidin.
Merasa sudah dirugikan, keluargapun melalui Eva Takumansang yang merupakan salah satu keluarga ahli waris melaporkan kasus ini ke pihak Polda Sulut. Laporan ini terkait dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat hak milik tanah oleh Agus Abinin.


(Fotto : Karel Takumansang )
Sebagai keluarga ahli waris Karel Takumansang saat diwawancarai di Mapolda Sulut mengungkapkan, sejak tahun 2022 pihaknya telah melaporkan kasus penyerobotan tanah kami ke Polda Sulut. Namun karena tidak ada perkembangan, keluarganya kembali melaporkan kasus ini.
“Sudah ke empat kali kami laporkan dan sekarang kami menunggu keseriusan penyidik Polda Sulut untuk memprosesnya,” ujar Karel, mantan anggota yang lama bertugas di Polda Sulut.
ini laporan baru kami di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut dengan Nomor STTLPB/271/IV/2025/SPKT POLDA SULUT, tertanggal 23 April 2025.
Anehnya, baik keluarga ahli waris maupun Pemerintah Desa Lihunu mengaku tidak mengetahui proses penerbitan sertifikat tersebut.
“Kami menilai SHM atas nama Agus Abidin itu cacat hukum, karena tidak melalui prosedur yang sah dan tanpa sepengetahuan ahli waris maupun Pemerintah Desa,” jelas Uli dalam laporannya.
Keluargapun sangat berharap kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie, SH untuk dapat membantu menyelesaikan akan kasus ini juga dapat menindaklanjuti akan laporan kami secara profesional dalam menuntaskan kasus yang sangat merugikan keluarga kami, terangnya.
