Katabrita – Perkembangan teknologi digital yang begitu pesat telah membawa banyak kemudahan dalam kehidupan kita. Namun, di sisi lain, kemajuan teknologi ini juga membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk meraup keuntungan dengan cara yang tidak bertanggung jawab.
Hal itu dikemukakan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulutgomalut, Robert Sianipar, yakni Salah satu bentuk kejahatan yang marak saat ini adalah judi online dan berbagai aktivitas keuangan ilegal lainnya.
“Mengutil Kompas, Indonesia merupakan negara dengan pemain judi online (Judol) terbanyak di dunia dengan jumlah sebesar 3,2 juta orang. Sebagian besar para pemain judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah dengan nominal transaksi di bawah Rp100 ribu setiap bermain,” ungkap Ketua OJK Sulutgomalut saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi dan Deklarasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Sulawesi Utara dan Maluku Utara Tahun 2024 pada Kamis (14/11) 2024 di hotel Luwansa, Manado.
Kemudian, kata Sianipar, Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) per
Maret 2024 mengatakan bahwa total transaksi judi online di Indonesia per Maret 2024 telah mencapai Rp600 triliun.
“Kita semua telah mengetahui betapa bahayanya judi online. Kecanduan judi online dapat merusak kehidupan seseorang, baik dari segi finansial, sosial, maupun psikologis. Banyak keluarga yang hancur akibat judi online,” Lanjut kata Sianipar, bahaya tidak hanya berhenti pada judi online. Di sekitar kita, banyak sekali modus penipuan yang mengatasnamakan investasi.
“Seperti yang terjadi di wilayah Sulawesi Utara dan Maluku Utara, antara lain: Smart Wallet, dengan modus melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia, FX Family, melalui kegiatan perdagangan investasi forex berjenjang/skema piramida dengan memberikan janji keuntungan di luar kewajaran, PT. Karapoto Finance Teknologi yang beroperasi di Ternate, melalui penawaran investasi untuk mengumpulkan dana nasabah dengan menjanjikan bunga tinggi, Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia, dengan modus menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan cara pengunduhan aplikasi yang telah disediakan dan sistem deposit, menerapkan sistem member-get-member serta menjanjikan bonus secara berjenjang, Kegiatan perdagangan berjangka atau forex tanpa izin lainnya seperti Mentrader, Smart Trader, IBF, GK Invest dan Bintang Trader, Pinjaman online (pinjol) yang berlokasi di Manado, mengendalikan aplikasi pinjol bernama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan Easy Go yang tak memiliki izin dari OJK, ” urainya.
Adapun tindak Lanjut OJK terhadap Judi Online serta Investasi dan Pinjol Ilegal yakni, OJK konsisten melakukan berbagai upaya sesuai dengan kewenangannya dalam pemberantasan judi online, antara lain memerintahkan Bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online; meminta Bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK; Kemudian, jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting),” terang Sianipar.
Menurutnya, aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“OJK bersama Perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM). Serta memantau upaya Perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud, mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online, “pungkasnya.
(*/in)







