Katabrita – Peringati Hari Lahirnya Pancasila di tahun 2023 ini, Serdadu Anti Mafia Tanah Sulawesi Utara (Sulut) gelar diskusi terbatas di Cafe K’Mari pada Selasa (6/6) 2023
Diskusi terbatas yang digelar Serdadu ini mengambil tema ‘Tanah untuk Rakyat, Menangkan Pancasila’, yang menghadirkan beberapa narasumber guna membahas kasus-kasus di pertanahan serta hubungannya dengan Pancasila.
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil ATR/BPN Sulut, Ahmad Muqim Haryono, menyampaikan bahwa Pancasila dan Hukum Tanah Nasional merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
“Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dijiwai oleh Pancasila, mulai dari sila pertama hingga sila kelima,” ujar Muqim dalam pemaparananya, Sabru (6/6)2023.
Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa penguasaan dan pemanfaatan tanah, air, dan udara harus didasarkan pada prinsip keadilan dan kemakmuran untuk pembangunan masyarakat yang adil dan makmur.
“Oleh karena itu, jika ada keraguan apakah Undang-undang ini pro kanan atau pro kiri, hentikan keraguan tersebut,” tambahnya
Dirinya menekankan bahwa masyarakat, termasuk juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus tunduk pada aturan dan hukum yang berlaku.
“Oleh karena itu, mari kita ajak masyarakat untuk memahami hukum, terutama hukum pertanahan, sesuai dengan pemahaman mereka,” lanjutnya.
Adapun Andreas Sabawa, peneliti dari Rumah Nusantara dalam pemaparannya mengatakan pentingnya menerapkan Pancasila di bidang agraria sesuai dengan sila kedua dan kelima.
“Agar tindakan yang dilakukan oleh pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan didorong oleh nilai-nilai Pancasila,” kata Andreas.
Diskusi yang dihadiri oleh media, organisasi dan beberapa perwakilan mahasiswa ini berlangsung baik serta antusias dari peserta, terlihat berbagai pertanyaan yang diajukan mengenai persoalan-persoalan tanah yang ada di Sulut.
(Ind)