Katabrita – Koalisi Masyarakat Pro Demokrasi Sulawesi Utara (Sulut) menilai Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) jauh dari harapan rakyat dan tidak menunjukan netralitas dalam Pemilu.
Hal tersebut dikatakan Ketua Koalisi Masyarakat Pro Demokrasi, Risat Sanger bersama anggota koalisi yang rencananya akan melakukan demonstrasi.
“Kami meminta kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk turun dari jabatannya sebagai presiden,” ujar Ketua Koalisi Masyarakat Pro Demokrasi, Risat Sanger, Jumat (16/02) 2024.
Risat menilai ada dugaan-dugaan upaya kotor dibalik Pemilu, sesuai dengan isu-isu yang diangkat dalam film dokumenter Dirty Vote yang sedang viral.
“Kami juga kecewa terhadap Bapak Jokowi, lantaran terburu-buru memberikan ucapan kepada salah satu pasangan calon presiden hanya berdasarkan hasil Quick Count,” kata Risat yang didampingi Kabag Hukum Reinert Timoty, Kabag Humas Ronald Ginting, Temy Perwakilan Mahasiswa Papua dan Dicky dari Jaringan aktifitas.
Risat beranggapan karena hal tersebut, Presiden Jokowi tidak netral dan akan mengusulkan kepada DPR RI untuk mencopot Presiden Jokowi dari jabatannya.
Dirinya juga menyayangkan bahwa pada Pemilu 2024 ini, beberapa mahasiswa Papua yang sedang studi di Sulawesi Utara tidak bisa memberikan suaranya di TPS dikarenakan masalah administrasi.
Adapun penjelasan dari Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Pro Demokrasi, Reinert Timothy atas ketidaknetralan Presiden adanya berbagai dinamika.
Reinert beranggapan ada justifikasi bahwa presiden boleh berkampanye, boleh memihak yang mengutip pasal undang-undang.
“Menurut kami itu sangat tidak etis dimana presiden mengutip pasal UU pemilu hanya mengutip sebagian pasal sementara ada juga pasal di UU pemilu yang mengatakan bahwa pejabat negara itu tidak boleh mengajak untuk melakukan kegiatan yang mengajak berkampanye, “ujarnya.
Dari hal tersebut Reinert melihat Presiden dapat diberhentikan dengan tindakn-tindakan seperti itu, karena dalam UUD 1945 itu di dalam pasal 7a pasal ke 2 UUD 1945, Presiden dan wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran Hukum berupa penghianatan terhadap Negara Korupsi, Tindak pidana berat lainnya atau Perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
Diketahui, demonstrasi Koalisi Masyarakat Pro Demokrasi yang rencananya dilakukan pada Jumat (16/02) di DPRD Sulut ini tertunda dikarenakan menunggu surat dari Polda.
(*In)