Katabrita – Tim Satgas Mafia Tanah Sulawesi Utara (Sulut) menerima Penghargaan dari Menteri ATR/BPN saat kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, yang digelar Kementrian ATR/BPN bertempat di Grand Mercure Kemayoran.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Marsekal TNI (Purn) Dr (HC) Hadi Tjahjanto, SIP.
Dalam kegiatan tersebut Kementerian ATR/BPN memberikan penghargaan kepada 12 Provinsi Tim Satgas Tindak Pidana Pertanahan yang telah menyelesaikan Target Operasi melebihi yang ditentukan.
24 orang Tim Satgas Mafia Tanah Sulut sendiri berhasil menerima piagam dan pin emas tersebut dengan rincian Polda Sulut 13 orang, Kanwil BPN Sulut 6 orang dan Kejati Sulut 5 orang.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara Jaconias Walalayo SH MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr Andi Muhammad Taufik, SH MH, dan Kepala Kepolisan Daerah Sulawesi Utara Irjen Pol Drs Setyo Budiyanto, SH MH beserta jajaran turut menghadiri kegiatan itu.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara Jaconias Walalayo, SH, MH menyampaikan pemberian penghargaan Piagam dan Pin Emas ini menjadi simbol komitmen serius Polda, Kanwil BPN dan Kejati Sulut dalam memerangi mafia tanah.
“Selain itu ini juga menjadi momentum untuk menegaskan tekad pemerintah dalam menjaga integritas dan transparansi dalam sektor pertanahan dengan melibatkan berbagai pihak terkait dan memastikan pertanahan yang adil, transparan, dan bebas dari praktik-praktik mafia tanah,” ujar Jaconias
Sejak 2018 pengungkapan mafia tanah tidak berjalan mulus. Upaya tersebut baru membuahkan hasil pada 2023 berkat kerjasama, koordinasi dan sinergitas antara Polda, Kanwil BPN dan Kejati.
“Kami berhasil menyelesaikan 3 kasus pertanahan dengan jumlah 7 tersangka, nilai kerugian yang berhasil diamankan senilai Rp32,7 miliar dengan modus pelaku antara lain menggunakan putusan pengadilan yang tidak berkaitan dengan tanah objek perkara, menggunakan surat yang isinya tidak sesuai dengan kondisi yang ada dan membuat surat palsu untuk dijadikan sebagai dasar penerbitan Sertipikat,” pungkas Jaconias.
(**Indah)