-KATABRITA.COM-Merasa tertipu, korban melapor di Polda Sulut. Markus Darrui warga Tateli Weru, Kec Mandolang Minahasa, adalah korban dari penipuan online. korban mengalami kerugian uang dengan total Rp 11 juta akibat ulah penipuan seorang perempuan yang berkedok sebagai Aspri Presiden Prabowo Deril Joseph Pandey (DJP).
Diketahui bahwa diduga pelaku penipuan adalah seorang perempuan bernama Kristin Pertama alias Cicilia (36) warga Desa Tateli Weru, jaga 3, Kec Mandolang, Kab Minahasa telah melakukan penipuan dengan mencatut dirinya sebagai aspri Presiden Prabowo Deril Joseph Pandey.
Laporan langsung direspon dan Tim Gabungan Polda Sulut dipimpin Kompol Frelly Sumampow bergerak cepat memburu para pelaku. Tim Kamneg (Keamanan Negara) dan Resmob Ditreskrimum memburu pelaku penipuan online yang beralamatkan di Desa Popontolen, Kecamatan Tatapaan, Minsel.
Tim gabungan akhirnya mengamankan diduga pelaku pria berinisial Jesen Pandey (38) di rumahnya. Jesen diburu karena tranferan hasil penipuan memakai nama Rekeningnya.
Setelah diketahui ternyata perempuan Kristin Pertama (KP) ini berpacaran dengan Jesen. Dengan adanya komunikasi melalui Hand Pone, Kristin mengatakan akan menyerahkan diri di Polda Sulut.
Kapolda Sulut Irjen pol Roycke Harry Langie, melalui Kasubdit Ditreskrimum Polda Sulut AKBP Nanang Nugroho, menjelaskan, bahwa terkait dengan adanya laporan penipuan sehingga korban mentransfer dana ke-orang tertentu sejumlah uang Rp 11 Juta, dengan maksud bisa memindahkan anak pelapor Anggota TNI AD yang bertugas di Morowali ke-Manado.
Dengan cara pelaku penipuan men-WhatsApp orang tua yang menjadi korban, dan mengatasnamakan dirinya sebagai aspri Presiden Prabowo DERIL JOSEPH PANDEY
dengan alasan saya bisa membantu memindahkan anak pelapor kalau di kasih uang sejumlah yang diminta pelaku penipuan dari Morowali ke-Manado.
Akhirnya karena merasa orang penting selaku Aspri Presiden, orang tua yang menjadi korban menyanggupi mentransfer sejumlah uang yang diminta oleh pelaku penipuan, setelah dihubungi melalui WhatsApp sudah tidak aktif, tutup AKBP Nanang.
Dari hasil perburuan diduga tersangka yang sampai saat ini masih dalam penyelidikan perkara, 1. perempuan (Kristin) dan 1. Laki-laki (Jesen)
Pelaku terkait dengan penipuan, sebagaimana dengan pasal 492 Undang-undang No 1 Tahu 2023 diancam dengan hukuman 4 thn penjara.
(Pae)







