Henry Walukow: RTRW Sulut Jadi Kompas Pembangunan 20 Tahun ke Depan

Uncategorized79 Dilihat

Katabrita – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sulawesi Utara, Henry Walukow, memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW telah rampung di tingkat Pansus bersama pihak eksekutif. Dokumen tersebut akan menjadi arah utama pembangunan daerah dalam jangka panjang.

Walukow menegaskan, RTRW merupakan instrumen penting yang berfungsi sebagai “kompas” pembangunan Sulawesi Utara selama 20 tahun ke depan. Di dalamnya mengatur berbagai parameter strategis, mulai dari zonasi wilayah, kawasan lindung, pemanfaatan ruang, hingga perizinan.

“Puji syukur, hari ini Ranperda RTRW sudah selesai pembahasannya di tingkat Pansus bersama pengusul dari eksekutif. Mudah-mudahan Paripurna besok berjalan lancar, kemudian tahap selanjutnya akan dilakukan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri,” ujar Walukow.

Ia menjelaskan, RTRW tidak hanya menjadi pedoman pembangunan, tetapi juga dasar pengendalian pemanfaatan ruang agar tetap selaras dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

Terkait isu pertambangan rakyat yang menjadi perhatian publik, Walukow menegaskan bahwa pengaturannya sangat bergantung pada zonasi yang telah ditetapkan dalam RTRW.

Menurutnya, aktivitas pertambangan hanya dapat dilakukan jika berada di zona yang diperbolehkan. Sebaliknya, jika berada di kawasan yang diperuntukkan bagi sektor lain, seperti pariwisata atau kawasan lindung, maka aktivitas tersebut tidak dapat dijalankan.

“Semua tergantung zona. Kalau masuk kawasan yang diperbolehkan, silakan. Tapi kalau berada di kawasan pariwisata atau kawasan yang tidak sesuai peruntukannya, tentu tidak bisa,” jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa jumlah blok wilayah yang diatur dalam RTRW tidak mengalami perubahan, yakni tetap sebanyak 232 blok untuk periode perencanaan 20 tahun ke depan.

Walukow berharap proses pengesahan di rapat paripurna dapat berjalan lancar sehingga RTRW segera ditetapkan menjadi Perda dan dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi perencanaan pembangunan serta investasi di Sulawesi Utara.

“Dengan RTRW ini, kita ingin memastikan pembangunan berjalan terarah, terukur, dan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” tutupnya.

(*/in)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP