Kompol Frelly Katim Resmob Polda Sulut Pimpin Penangkapan Pelaku Pembunuhan Di Kuta Bali Yang Kabur Ke Bitung

TNI/Polri830 Dilihat

-KATABRITA.COM-Kasus pembunuhan sadis di Kuta, Bali, berakhir perjalananya di tangan Tim Resmob Gabungan Kepolisian Sulawesi Utara.

Kasus pembunuhan ini sendiri, terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 17.39 WITA. Korban, yang diidentifikasi bernama Endang Sulastrin alias Mbak (41), ditemukan tewas mengenaskan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Patimura, Legian, Kuta, Badung, Bali. Korban ditemukan dengan luka gorok di leher yang nyaris putus.

Perburuan tersangka, Kepala Tim (Katim) Resmob Polda Sulut, Kompol Frelly Regapat saat itu menerima informasi dari Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Matheus Diaz Prakoso, pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, yang meminta bantuan untuk melacak dan menangkap pelaku yang diduga kuat melarikan diri ke wilayah kami.

KM alias Kamal pelaku pembunuhan kekasihnya, Setelah selesai melakukan aksinya, pada besok hari, pelaku langgsung kabur ke Kota Bitung – Sulawesi Utara.

Pelaku memesan tiket pesawat dan terbang dari Bali menuju Bandara Sam Ratulangi, Manado. Jejak pelariannya ini terdeteksi oleh Tim Resmob Polres Denpasar melalui rekaman CCTV bandara, yang kemudian menjadi dasar untuk melakukan pengejaran ke Sulawesi Utara.

Mendapat informasi tersebut, Tim Resmob Polda Sulut segera membentuk tim gabungan yang terdiri dari Resmob Polresta Manado, Resmob Minahasa Utara, dan Resmob Bitung. Tim gabungan langsung bergerak menyisir titik-titik yang dicurigai menjadi jalur pelarian, seperti terminal bus serta Pelabuhan Manado dan Pelabuhan Feri Bitung.

“Pelacakan kami akhirnya mengarah pada informasi bahwa pelaku memiliki seorang teman di sekitar Lorong Saitun, Madidir. Tim gabungan segera bergerak ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti,” jelas Frelly.

Dari informasi yang didapat, terindikasi pula bahwa jika tidak segera tertangkap, Kamal berencana melanjutkan pelariannya ke Obi, Maluku Utara.

Rencananya, tersangka akan diterbangkan ke Bali pada hari ini, Rabu, 15 Oktober 2025, untuk diserahkan kepada penyidik di Polresta Denpasar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Terungkap fakta mengerikan. Setelah menghabisi nyawa kekasihnya, Kamal mengaku sempat merusak kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP). Tak hanya itu, ia juga tidur semalaman di samping jasad korban sebelum akhirnya memutuskan untuk melarikan diri”.

(Jendral pae)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *