Konferensi Pers Pemberantasan Premanisme, Polda Sulut 134 Kasus Pembinaan Dan 63 Kasus Penyidikan

TNI/Polri790 Dilihat

-KATABRITA.COM-Pemberantasan premanisme merupakan tindak lanjut dari pada kebijakan Presiden Prabowo Subianto melalui asta cita sehinga di bentuknya operasi pemberantasan premanisme yang selama ini sering meresahkan terkusus pelaku ekonomi dan juga masyarakat.

Premanisme adalah cara atau gaya hidup seperti preman, biasanya dengan mengedepankan kekerasan.

Polda Sulut, hari ini, Selasa (20/5/2025), di Aula Tribata Polda melaksanakan konferensi pers terkait pemberantasan premanisme yang beroperasi sejak tanggal 1 hingga 18 Mei 2025, di wilayah hukum Polda Sulut.

DARI HASIL OPERASI PETUGAS BERHASIL MENYITA PULUHAN BARANG BUKTI JENIS SENJATA TAJAM, SEPERTI TOMBAK DAN PISAU, SELAIN ITU JUGA  PETUGAS BERHASIL MENGAMANKAN RIBUAN LITER MINUMAN KERAS ATAU MIRAS JENIS CAP TIKUS SERTA BARANG BUKTI LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN PRAKTIK PREMANISME.

Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamsyah Hasibuan, SIK mengatakan hasil operasi akan disampaikan oleh Irwasda Polda Sulut Kombes Pol Bayu bersama Kapolresta Manado Kombes Pol. Julianto Sirait dan Wadirreskrimum AKBP Bambang BAG.

Irwasda Bayu menyampaikan “Hasil Operasi Berantas Premanisme sejak tanggal 1 Mei sampai 18 Mei 2025 sebanyak 189 kasus, terdiri dari sajam 43 kasus, minuman beralkohol 85 kasus, pungutan liar 12 kasus dan gangguan ketertiban umum sebanyak 49 kasus,” jelasnya.

Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 134 kasus dilakukan pembinaan dan 63 kasus dilakukan penyidikan.

“Sedangkan jumlah tersangka sebanyak 63 orang, dengan barang bukti diamankan yaitu senjata tajam 43 buah, minuman beralkohol jenis captikus 2.944 liter dan 20 kaleng bir draft,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan Operasi ini lanjutnya, Polda Sulawesi Utara dan jajaran menurunkan sebanyak 538 personel gabungan Satuan Fungsi.

Irwasda juga membeberkan ancaman pidana terhadap para pelaku kejahatan.

“Untuk pelaku yang membawa senjata api ataupun senjata tajam serta alat pemukul, ancama hukuman penjara paling lama 10 tahun sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk para pelaku pemerasan atau pungli, ancaman hukuman penjara 9 tahun sesuai Pasal 368 KUHP,” ungkapnya.

Selanjutnya pasal 170 dan 351 KUHP terhadap para pelaku penganiayaan secara bersama-sama atapun sendiri-sendiri terhadap orang atau barang, diancam hukuman penjara 5 tahun.

Kemudian pasal 492 ayat (1) KUHP untuk pelaku yang mengganggu ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat, terancam kurungan 2 minggu.

“Pasal 59 Ayat (3) UU No. 16 Tahun 2017 sanksi terhadap ormas, ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan, ancaman penjara 2 tahun,” ujarnya.

Pasal 335 KUHP tentang perbuatan pemaksaan dengan kekerasan, ancaman penjara paling lama 1 tahun. Pasal 32 ayat (1) jo pasal 15 Peraturan Daerah Sulawesi Utara No. 4 Tahun 2014 tentang pengalihan dan pengawasan minuman beralkohol di Provinsi Sulawesi Utara, ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 50 juta.

“Dan pasal 140 UU No.18 Tahun 2012 tentang pangan, ancaman penjara paling banyak 2 tahun,” tegasnya.

Irwasda juga mengajak masyarakat agar melaporkan apabila mengetahui atau mengalami aksi premanisme ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis, ajaknya.

Ia juga menegaskan bahwa aksi premanisme ini merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Polri akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme juga akan menuntaskan kasus premanisme dengan tegas. tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia, pungkasnya.

(Jendral)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *