-KB.COM-Terus menuai polemik, apakah Berita media siber “LiputanKawanua” akan memberikan hak jawab, merubah kata ” GADAI ” menjadi PENGAJUAN PINJAMAN ?…
Pemberitaan tertanggal, 22 Oktober 2021 oleh jurnalis Terry Wagiu (TW), dengan judul “Dana PEN segera cair, Pemkot sukses ‘Gadai’ APBD Tomohon”, kembali terus menuai kritik.
Setelah sebelumnya mendapat kritik dari Ormas MTI (Minaesa Tou Indonesia), LMI (Laskar Manguni Indonesia) kali ini datang dari ketua DPD PKRI (Penerus kemerdekaan Republik Indonesia) Waraney Nusantara Tomohon Paulus C. Toreh.
Menurutnya kata “GADAI” tidak tepat dan Tidak relevan dengan narasi isi berita. “Dalam memilih kata dan judul harus memposisikan berita yang akurat, tepat, dan sehat. saya pikir kata “GADAI” sudah jauh melenceng dari isi berita sebab seharusnya PENGAJUAN PINJAMAN namun dipilih “GADAI” yang menurutnya tepat tapi bagi kami penempatan kata GADAI adalah tidak wajar, dan kebablasan. Berita tersebut akan jadi menarik jika tidak ada kata GADAI. ganti saja dengan PENGAJUAN PINJAMAN.” kata Paulus yang merupakan pejuang setia CSWL.
Berkaca dari polemik diksi GADAI pada berita media siber “LiputanKawanua”, kembali Advokat Rolly Toreh, SH mengingatkan, ini jadi introspeksi bagi saudara Terry Wagiu. Agar menempatkan kaidah jurnalistik ketika menulis berita.
“Saya ambil 1 kalimat dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 yaitu terminologi ‘Sensasi berlebihan.’ Dan kata “GADAI” akhirnya menjadi sensasi berlebihan. Jangan sampai kecenderungan menghasilkan berita satir, tanpa memperhatikan kode etik jurnalistik. Kecenderungan mempersoalkan hal-hal subjektif, tapi faktanya berbeda. Dan saya kira kemerdekaan pers tidak seceroboh itu. Tentu dalam bingkai UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pedoman Pemberitaan Media Siber tanggal 3 Februari 2012, dan 17 pasal Kode Etik Jurnalistik. Dan, kemudian terkait keberatan dari beberapa ormas atas berita GADAI, itu pun dalam bingkai undang-undang pers pasal 17 tentang peran serta masyarakat. Jadi sesungguhnya semua sama dalam hukum dan pemerintahan sesuai Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Sekali lagi tak usah gelisah. Ini sebuah refleksi agar berita selanjutnya tidak menimbulkan polemik. Dan saya pun memandang dunia pers tetap bermakna. Jurnalis adalah bagian penting memajukan demokrasi dalam tataran sehat dan wajar”, Ujar Advokat Rolly Toreh, SH yang aktif dalam kegiatan bantuan hukum PBH PERADI Manado dan Organisasi Bantuan Hukum PRO EKLESIA.