-KB.COM-Terkait hebohnya sebuah video viral, yang diduga tiga Anggota TNI Rindam/XII/Merdeka sedang bersitegang membentak dan menganiaya seorang sopir pengendara roda empat yang terjadi di Jln raya Manado – Tomohon tepatnya di Jln Kelurahan Lahendong Kota Tomohon, pada Senin, (3/5/2021) pukul 01.00 Wita.
Kasus ini akhirnya berbuntut panjang, pihak korban dan keluarga melaporkan terduga tiga oknum TNI tersebut ke PomKodam/XIII/Merdeka.
Setelah mendapat informasi dan laporan mengenai kasus ketiga anggotanya, Danrindam/XIII/M Kolonel Inf Samuel Aling bersama Dandim 1302/Minahasa Andy Sinaga langgsung bergerak cepat dan mengamankan ketiga anak buahnya.
Mencari jalan damai, pihak Rindam/XIII/MDK dan Kodim 1302/M langgsung berkunjung ke rumah korban Stenly Umbas di Kelurahan Paslaten satu, lingkungan VI, Tomohon Timur. Akhirnya sepakat pihak Korban dan Rindam menempuh jalur kekeluargaan atau perdamaian.
Kesepakatan jalan damai diacarakan di Markas Komando Rindam/XIII/Merdeka, Pihak Korban dan keluarga menandatangani surat kesepakatan damai bersama yang di saksikan oleh Danrindam Aling, Dandim 1302/Minahasa Sinaga, mewakili Kapolres Tomohon yaitu Kasat Intel AKP Amping dan PomKodam/XIII/Merdeka.
Danrindam Aling mengatakan sekalipun kasus ini telah di tempuh dengan jalan damai tapi proses hukum ketiga anggotanya tetap jalan.
Terima kasih pihak korban dan keluarga yang sudah membantu menyelesaikan kasus ini sehingga bisa saling menempuh jalan damai, ungkap Danrindam.