Caroll Senduk Audiensi dengan BPKP Sulut Bahas Peningkatan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi

Tomohon893 Dilihat

TOMOHON — Wali Kota Tomohon, Carol J. Senduk, SH., melakukan audiensi dengan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara, Bpk. Heru Setiawan, Ak., MM., bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Sulut. Pertemuan yang berlangsung pada Senin (7/10) ini membahas upaya strategis dalam peningkatan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.

Audiensi ini turut dihadiri oleh Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Sulut, Bpk. Ulimsyah M., SE., M.Ak., serta Plt. Inspektur Daerah Kota Tomohon, Dr. Jureyke Ireine Pitoy, SH., M.Si.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan Rencana Aksi Kolaboratif Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi Tahun 2025 antara Pemerintah Kota Tomohon dan BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Rencana aksi ini mencakup berbagai aspek penting, antara lain:

Penguatan kebijakan, sistem, dan budaya antikorupsi;

Implementasi sistem Whistleblowing;

Pelaksanaan Fraud Risk Assessment (assesmen risiko korupsi); dan

Penguatan fungsi pengawasan bidang investigasi oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) daerah.

Wali Kota Carol Senduk menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung peningkatan implementasi pengendalian korupsi secara menyeluruh. Ia mengapresiasi sinergi seluruh perangkat daerah yang telah aktif berperan dalam proses assesment IEPK oleh BPKP Sulut.

“Kami berharap hasil penilaian IEPK tahun 2025 dapat meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, seiring dengan berbagai langkah strategis yang telah dan akan terus dilakukan,” ujar Wali Kota.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya nyata Pemerintah Kota Tomohon dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *