Disaksikan Gubernur YSK, Walikota Tomohon Teken Perjanjian Kerjasama PSEL

Tomohon2267 Dilihat

TOMOHON – Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, SH, menghadiri acara Penandatanganan bersama dan Perjanjian Kerjasama Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Provinsi Sulawesi Utara, yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup RI, Jakarta, Senin (13/05/26).

Hadir dalam penandatanganan perjanjian kerjasama  tersebut Menteri Lingkungan Hidup RI/Kepala BPLH : Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P., Gubernur Sulut: Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, SE, Wali Kota Manado Andrei Angouw, Wali Kota Bitung Hengky Honandar, Bupati Minahasa Robby Dondokambey, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, Jajaran Kementerian Lingkungan Hidup, Jajaran Pemerintah Provinsi Sulut serta Kepala Dinas LH kab/kota.

Penandatanganan kerjasama ini dilakukan oleh Gubernur Sulut, Walikota Tomohon, Walikota Manado, Walikota Bitung, Bupati Minahasa, dan Bupati Minahasa Utara.

Dalam sambutannya, Menteri menyampaikan beberapa hal pengolahan sampah, dibutuhkan komitmen yang kuat serta dukungan semua pihak terutama Bupati/Walikota yang memiliki tanggung jawab penuh di daerah, dan diawasi oleh Gubernur.

Pemerintah Daerah harus terus mendorong masyarakat untuk memiliki perhatian dan kepedulian dalam pengelolaan sampah yang di mulai dari Pilah Sampah.

Tahun 2026 Pemerintah menargetkan untuk penutupan sistem pengelolaan sampah *Open Dumping* hingga mencapai 63,41 persen, dan menteri berharap tahun 2026 di Sulut tidak ada lagi pengolahan sampah secara *open dumping* (sistem pengolahan sampah dengan cara membuang/mengumpukan sampah pada lahan tertentu tanpa perlakuan apapun),” harap Menteri.

Secara khusus Menteri menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Wali Kota Tomohon Caroll Senduk dimana untuk Kota Tomohon tidak lagi mengelola sampah secara Open Dumping tetapi sudah beralih ke cara *Controled Landfill* (sistem pengolahan sampah dengan cara menimbun sampah, lalu diratakan dan dipadatkan, kemudian pada waktu tertentu ditutup dengan lapisan tanah).

Sistem ini merupakan peralihan dari Open Dumping menuju ‘Sanitary Landfill’ harapan menteri apa yang telah dilakukan Kota Tomohon akan diikuti oleh kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Utara.

Sementara, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk mengatakan Pemerintah Kota Tomohon berkomitmen untuk mendukung dan menindaklanjuti arahan Bapak Menteri untuk menyukseskan program-program Presiden Prabowo khususnya dalam hal ini yaitu Pengelolaan Sampah Nasional secara serius dan terintegrasi.

“Hal ini tentunya memerlukan dukungan semua pihak dan seluruh masyarakat Kota Tomohon, agar penanganan Masalah sampah di Kota Tomohon dapat terlaksana dengan baik,” ucap Senduk. (*)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *