-KB.COM-Tudingan penyerobotan tanah di perkebunan Kelurahan Talete Satu terhadap Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut, SE ditangapi santai dan tidak terpancing.
Bacalek DPR-RI dari PDI Perjuangan tersebut bahkan mengatakan, Saya … Wenny Lumentut (WL) adalah pembeli tanah yang baik dan selalu mengikuti aturan yang berlaku.
Menangkis tudingan Jolla Jouverzine Benu pada bulan September yang lalu, WL mengatakan pula, dirinya sudah beritikad baik selama proses jual beli tanah tersebut. Sehingga WL sangat berhak dilindungi oleh hukum yang ada.
“Saya adalah pembeli beritikad baik dan sesuai aturan yang berlaku. Jika benar saya membeli lahan tersebut dari orang-orang yang menjual, maka saya berhak dan dilindungi oleh hukum sebagai pemegang hak atas tanah yang sudah saya beli,” ungkap WL, Selasa (20/6/2023).
Sebaliknya, Wenny, dirinya bisa menjadi korban jika terbukti ada penipuan dalam proses jual-beli.
“Kalaupun saya salah membeli, maka status hukum saya adalah sebagai korban penipuan dari orang-orang yang telah menjual lahan itu kepada saya,” jelas WL.
Lanjut Wenny, diksi ‘penyerobotan tanah’ yang disembur pihak tertentu terhadap dirinya, hanya membuktikan bahwa orang-orang tersebut dalam kondisi kalap membuktikan kepemilikan di pengadilan.
“Ini kan sedang dalam proses hukum di Pengadilan Tondano. Saat ini sementara jalan sidang perdatanya.
Silahkan buktikan! Kita semua diberi instrumen hukum yang sama. Jangan karena tidak ada bahan untuk membuktikan kepemilikan yang sah, lalu tuding orang menyerobot. itu keliru,” jelas WL.
“Biarlah fakta persidangan dan keputusan majelis hakim yang menentukan. Sebab semua warga negara sama di mata hukum,” tutup WL.
Komentar