TOMOHON, 10 Oktober 2025 — Dua karya budaya khas masyarakat Tombulu, Kota Tomohon, yaitu “Ohlor Silan Ne Tombulu Tou Mu’ung” (perkawinan adat Tombulu) dan “Makaaruyen”, resmi direkomendasikan oleh Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia.
Rekomendasi ini dihasilkan setelah proses sidang penetapan WBTb yang digelar oleh Kementerian Kebudayaan, di mana kedua tradisi tersebut dinilai memiliki nilai budaya tinggi, autentik, serta masih dijaga keberlangsungannya oleh masyarakat adat setempat.
Tradisi Ohlor Silan Ne Tombulu Tou Mu’ung merupakan upacara adat perkawinan yang sarat dengan simbol, nilai kekeluargaan, serta kearifan lokal masyarakat Tombulu. Sementara itu, Makaaruyen mencerminkan nilai-nilai gotong royong, musyawarah, dan keharmonisan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Pemerintah Kota Tomohon menyambut baik hasil sidang tersebut dan mengapresiasi upaya seluruh pihak yang telah mendorong pelestarian budaya lokal hingga pada tahap pengakuan nasional.
“Ini merupakan langkah besar dalam upaya pelestarian budaya lokal kita. Kedua tradisi ini bukan hanya warisan masa lalu, tapi juga cerminan jati diri dan nilai-nilai luhur masyarakat Tomohon yang harus terus dijaga,” ujar Dolvin Karwur Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kota Tomohon.






