Gugatan PMH Rp 7,7 M, Hakim Mediasi Minta Walikota Tomohon Dihadirkan

Berita Utama, Tomohon116 Dilihat

Tondano,katabrita.com- Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan total ganti kerugian Rp. 7,7 M yang dilayangkan Chrissolid Wihyarwari terus bergulir di Pengadilan Negeri Tondano, Senin (21/12/2020).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim La Ode Arsal Kasir, SH., dengan anggota Arni Mufida Thalib, SH, MH. dan Christyane Paula Kaurong SH, M. Hum., telah ditetapkan masuk dalam agenda mediasi dengan menunjuk Hakim Mediasi Frans W. S Pangemanan, SH, MH.

Hadir dalam persidangan adalah Kuasa Hukum Chrissolid sebagai Penggugat Vebry Tri Haryadi, SH., Christy A.L Karundeng, SH dan Jemmy Y Londah, SH.

Sementara para Tergugat yakni: Tergugat 1, Kasat Pol PP Syske Wongkar, Tergugat 2 Sekretaris Satpol PP Edwin Kalengkongan, serta Tergugat 3 Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman hadir kuasa hukumnya.

Sedangkan turut Tergugat 1, Jilly Gabriella Eman dan Turut Tergugat 2, Virgie Baker tidak pernah hadir.

Dalam mediasi yang dipimpin Hakim Mediasi Frans W.S Pangemanan SH, MH tersebut, sebagaimana dikatakan Kuasa Hukum Chrissolid, Vebry Tri Haryadi, SH bahwa sudah masuk dalam mediasi awal.

“Tadi masuk dalam mediasi awal, dan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2021, dimana ditegaskan Hakim Mediasi bahwa kami harus menghadirkan prinsipal masing-masing, baik dari Penggugat maupun para Tergugat,” jelas Pengacara ini.

Ditanya mengenai kehadiran Walikota Tomohon Jimmy F Eman ? Vebry menyatakan tidak terkecuali, bahwa walikota harus dihadirkan dalam mediasi nantinya. “Itu sudah ketentuan, dan Hakim Mediasi telah menjelaskan menyangkut kehadiran para Prinsipal yang memberikan kuasa kepada kami maupun Kuasa Hukum para Tergugat, yakni Walikota Tomohon Jimmy F Eman Cs harus dihadirkan,” kata Vebry.

Ditambahkan, Christy A.L Karundeng SH, untuk Turut Tergugat 1 Jilly Gabriela Eman (JGE)  dan Turut Tergugat 2 Virgie Baker (VB) sudah tidak akan dipanggil lagi oleh pengadilan. “Jilly Eman dan Virgie Baker sudah tidak datang dan tidak akan dipanggil lagi oleh Pengadilan, dan itu sama saja mengakui terhadap kebenaran dari gugatan kami,” ujar Christy dan diiyakan Jemmy Y Londah, SH.

Seperti diketahui Chrissolid sendiri merupakan tenaga kontrak di Pemerintah Kota Tomohon melayangkan gugatan PMH dengan total Rp. 7,7 Miliar dikarenakan mengalami cacat seumur hidup akibat ditugaskan memasang baliho milik pasangan calon (paslon) Jilly Gabriella Eman dan Virgie Baker pada Pilkada Kota Tomohon beberapa waktu lalu.(stenly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *