-KATABRITA.COM-TOMOHON-Pelaku Pencurian yang terjadi di Kelurahan Paslaten satu, lingkungan 6, Kecamatan Tomohon Timur di rumah Rino Koyongian (37) dan di 10 Tkp lainya di Wilayah hukum Polres Tomohon akhirnya di ciduk oleh Resmob Polres Tomohon, pada, Kamis (6/2/2025).
Berdasarkan hasil laporan korban, Surat Laporan Pengaduan, Nomor : 39/II/2025/SPKT/RES TMHN, tanggal 02 Februari 2025.* Pelapor An. RINO KOYONGIAN
Laporan Polisi/B/43/II/2025/SPKT RES TMHN/POLDA SULUT
Awal mula pelapor (korban) mendatangi (SPKT) Polres Tomohon untuk melaporkan bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana (TP) pencurian dirumahnya di Kelurahan paslaten satu.
Pelapor mengetahui peristiwa dugaan Pencurian tersebut pada sabtu (1/2) sekira jam 21.30 wita, saat pelapor bersama istri dan anak-anak pulang ke rumah dari rumah orang tuanya. Pada saat terjadinya dugaan pencurian tersebut kondisi rumah dalam keadaan semua terkunci dan tidak ada orang di rumah.
Terjadinya pencurian diduga Pelaku kemungkinan masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar belakang, karena setelah dilihat jendela tersebut sudah terbuka dengan cara di congkel.
Akibat dari kejadian tersebut, Korban kehilangan barang- barang berupa :
1. Satu unit keyboard merk Yamaha PSRXX700
2. Lampu laser dua buah yang ada dalam satu box
3. Lampu alien RGBW laser satu buah.
4. Mesin smok untuk mengeluarkan asap 900 watt satu buah
5. tabung gas 3 kg tiga buah
6. Dougel HDMI TV satu buah
Dengan kerugian diperkirakan kurang lebih Rp. 18.575.000 (delapan belas juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Berawal dari laporan tersebut, Dipimpin langsung Kasat Reserse Polres Tomohon IPTU Stefi Sumolang, SH, MH, didampingi Kanit Buser Aipda Bima Pusung dan tim, Tim yang berjuluk “MACAN” Polres Tomohon ini langgsung bergerak memburu pelaku.
Setelah melakukan lidik serta introgasi terhadap korban, Tim langsung bergerak ke TKP dan melakukan Lidik lanjut di TKP mencari petunjuk tentang kejadian pencurian tersebut, dari hasil lidik Tim berkembang diseputaran radius TKP mengidentifikasi kemungkian pelaku dimana.
Pada, Rabu 5 Februari 2025, Tim berhasil memperoleh info bahwa barang yang di Curi di TKP di Posting di medsos dan akan di jual, di posting di akun Facebook dari pelaku. dicurigai mirip dengan barang yang hilang, barangnya Rino (korban), Tim langsung mengidentifikasi akun tersebut dan mendapatkan nama serta Alamat dari Pelaku.
Kemudian Tim langsung berkembang dan melakukan lidik. Pada Kamis, (6/2), Tim mendapatkan informasi Pelaku sedang berada di Jalan Kelurahan Woloan Dua, dengan gerak cepat Tim langsung mengamankan Pelaku sewaktu sedang berjalan di seputaran jln yang ada Kelurahan Woloan Dua.
Dari Hasil introgasi kepada Pelaku bahwa Barang-Barang (babuk) yang dicuri yaitu,
1. Satu unit keyboard merk Yamaha PSRXX700
2. Lampu laser dua buah yang ada dalam satu box
3. Lampu alien RGBW laser satu buah.
4. Mesin smok untuk mengeluarkan asap 900 watt.
Semua barang curianya telah dijual melalui Postingan di Facebook dan dilanjutkan penawaran melalui via WA Kepada Bpk Recky L Gosal yang beralamat di Kel. Makeret Timur Kec. Wenang dengan Harga Rp.8.150.000.
Ditelusuri ke rumah Bpk Recky Gosal yang berada di Kelurahan Makeret benar telah membeli Barang barang tersebut. Untuk satu unit keyboard merk Yamaha PSRXX700 sudah dijual Lagi Kepada Lelaki Audiano Mamonto dan Valentino Wodong dengan harga Rp.11.000.000,00.
Setelah mengamankan Barang yang tersisa di rumah Bpk Recky Gosal, Selanjutnya pada, Jumat (7 sampai 9 Februari) Tim berkembang mencari Keberadaan dari lelaki Audiano Mamonto dan Valentino Wodong, dan Tim mendapatkan ke dua lelaki tersebut. Dari hasil keterangan ke dua lelaki tersebut bahwa benar telah membeli Barang satu unit keyboard merk Yamaha PSRXX700 kepada Bpk Recky Gosal dengan harga Rp.11.000.000,00. Barang tersebut langgsung di amankan Tim Buser.
Dari hasil introgasi dan pengembangan Tim Buser di lapangan Pelaku melakukan pencurian di 10 TKP yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Tomohon. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polres Tomohon dan diserahkan ke unit reskrim guna pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas dari Pelaku :
Nama : Sebut saja Mr X (samaran)
Umur : 14 Tahun
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Kel. Tomohon Barat.
(Jendral pae)






