Pemberitaan Media “LiputanKawanua”, Rolly : Tidak Tepat, Nico : Terlalu Menyudutkan CSWL

Tomohon373 Dilihat

-KB.COM-Jika berita provokatif disebarluaskan, tanpa bantahan, tanpa sanggahan niscaya memicu konflik sosial akan muncul pergulatan kepentingan. Sebab tidak semua rakyat pembaca sama derajat pendidikannya begitu juga cara menangkap dan mengasosiasi berita, ucap Advokat Rolly Toreh, SH.

Menanggapi pemberitaan media siber Liputan Kawanua tgl 22 Oktober 2021 oleh jurnalis Terry Wagiu, dengan caption judul …”Dana PEN segera cair, Pemkot sukses ‘GADAI’ APBD Tomohon”.

kata Rolly kurang tepat pilihan diksi GADAI disematkan dalam berita. Karena dapat memunculkan diskursus tidak sehat. Terlalu tendensius, menyepelekan produk hukum APBD, dan juga tidak menghargai ketokohan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Caroll & Wenny (CSWL), jelas pengacara muda itu.

Dari hasil pemberitaan itu, mendapat tangapan keras dari Ketua DPD Minaesa Tou Indonesia Kota Tomohon, Nico Supit, SH.  Niko menyebutkan “Kata-katanya terlalu menyudutkan, menyepelekan. Karena kata GADAI, Seolah-olah Pemerintah Kota Tomohon CSWL terlilit utang besar yang harus segera dilunasi. Atau dengan kata lain, utang piutang skala besar yang harus dilunasi Pemerintah.”ungkap Nico.

Ditambahkan, Advokat Rolly Toreh, SH  Ketua Bidang Hukum, Minaesa Tou Indonesia (MTI) Kota Tomohon dan Wakil Sekretaris PBH (Pusat Bantuan Hukum) Peradi Manado.

“Selain diskursus tidak sehat, pemberitaan itu juga menimbulkan anasir tidak bermakna. Jurnalis TW seharusnya memilih diksi kata yang tepat, bukan asal jadi. Bukan menimbulkan reaksi antipati dari pihak lain. Karena isi beritanya pun tak dibarengi narasumber resmi. Saya ambil kata hebat dari Bill Kovach, jurnalis senior New York Times, ‘Berita itu harus penting, menarik, dan relevan’ ” Jelasnya.

Oleh sebab itu, pihak ormas MTI mendesak Pimpinan Perusahaan Media Siber, Pemred LIPUTAN KAWANUA, dan Jurnalis TW segera merevisi diksi GADAI menjadi ‘Pengajuan Pinjaman’. Segera diubah. Diedit. Dan dipublikasikan lagi. Sebelum dilaporkan ke Dewan Pers.

“Hal ini sesuai frasa peraturan terkait, yaitu Pasal 1 angka 13 tertera kata PINJAMAN, dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2O2O TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID- 19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL. Itu penegasan kami, sekaligus bantahan atas diksi GADAI pada judul berita LIPUTAN KAWANUA.” Tegas Rolly

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *