TOMOHON, — Pemerintah Kota Tomohon dan Kejaksaan Negeri Tomohon resmi menandatangani Nota Kesepakatan tentang Pengawasan Pelaku Tindak Pidana Pasca Keadilan Restoratif di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Tomohon.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Tomohon dan dilakukan langsung oleh Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. dan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H.
Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kota dan Kejaksaan Negeri Tomohon dalam rangka memperkuat pelaksanaan keadilan restoratif, khususnya pada tahap pasca-penyelesaian perkara pidana. Melalui nota kesepakatan ini, kedua pihak berkomitmen untuk memastikan pengawasan terhadap pelaku tindak pidana yang telah mendapatkan penyelesaian secara restoratif berjalan dengan baik, sehingga tujuan pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial dapat tercapai.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Tomohon atas inisiatif kerja sama ini.
> “Kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan sosial dan kemanusiaan,” ujar Wali Kota.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Dr. Reinhard Tololiu menegaskan bahwa pengawasan pasca keadilan restoratif membutuhkan dukungan aktif dari pemerintah daerah dan masyarakat agar pelaku dapat kembali berperan positif di tengah lingkungan sosialnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Tomohon Nyoman Nirmala, S.H., M.H., Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tomohon Berny Mambu, S.H., M.H., serta jajaran Kejaksaan Negeri Tomohon.
Dengan adanya nota kesepakatan ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Kota Tomohon dan Kejaksaan Negeri Tomohon semakin memperkuat pelaksanaan prinsip keadilan restoratif yang humanis dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.







