Sekot Tomohon Buka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan

Tomohon112 Dilihat

TOMOHON – Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E  membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai III Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Senin (25/07/22).

Tampil juga sebagai narasumber Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Tomohon Ibu Mariska Kandou, S.H., M.H.

Sekot Tomohon Edwin Roring memberikan apresiasi kepada bagian hukum yang sudah memberikan waktu untuk acara ini dapat dilaksanakan pada kesempatan ini.

“Ada program-program lain yang dapat kita kerjasamakan dengan Kejaksaan Negeri karena ada program Siswa Taat Hukum dan Jaksa Masuk Sekolah. Ini merupakan kerjasama Pemerintah Kota Tomohon dengan Kejaksaan Negeri,” ucap Roring.

Jadi sebagai seorang ASN harus dibekali dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena kalau tidak memahami dengan benar masalah aturan pasti dalam bekerja akan ragu-ragu mau jadi ini atau bagaimana konsekuensinya kalau tidak menguasai peraturan perundang-undangan.

Lanjut Sekot, sebagai PNS memiliki dasar yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil. Momen ini dipakai supaya bisa memberikan tambahan pengetahuan bagi semua supaya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi,memang benar-benar ini sudah pas artinya tidak ragu-ragu lagi dalam mengambil keputusan.

Apalagi di bagian hukum ini merupakan dapur daripada produk perundang-undangan yang ada di kota Tomohon baik itu Perda, Perwako maupun keputusan-keputusan kepala daerah lainnya

“Saya mengharapkan dalam kegiatan ini kita memberikan perhatian yang penuh supaya kita dapat memiliki pemahaman-pemahaman yang baik dan benar. Saya mengharapkan supaya semua peserta yang mengikuti sosialisasi ini supaya benar-benar membuka wawasan dan mengikuti sosialisasi ini sebaik-baiknya,” harapnya.

Hadir juga Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Berny Mambu, S.H., M.H sedangkan peserta sosialisasi yaitu pegawai ASN dan Non ASN lingkup internal Bagian Hukum Setda Kota Tomohon. (**redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *