-KATABRITA.COM-Saat kejadian pembobolan mesin ATM Bank BNI di Kakaskasen Satu, Kota Tomohon, pada, Selasa (1/4/2025), Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie, SIK Memerintahkan Kapolres Tomohon segera menangkap para pelakunya.
Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, SIK langsung memerintahkan Kasat Reserse Iptu Stefi Sumolang, SH agar para pelaku segera lidik, buru dan tangkap.


(Foto : Tim Resmob Pokres Tomohon)
Dipimpin Kasat Stefy dan Kanit Resmob Polres Tomohon Aipda Bima Pusung bersama tim tak menyia-nyiakan waktu untuk memburu para pelaku.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, Tim Resmob Polres Tomohon mendapat informasi para tersangka berada di Kota Bitung.
Berkat kerja tim, setibanya di Kota Bitung, dengan pengembangan dilapangan, Tim Resmob berhasil mengamankan para tersangka masing-masing berinisial lelaki AG (52) dan lelaki SL (35). Kedua tersangka ditangkap Tim Resmob Polres Tomohon pada hari Kamis (3/4/2025) saat keduanya mampir di toko Alfamart di wilayah Desa Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, dimana saat itu mereka hendak melakukan perjanan dari Kota Bitung menuju Kota Manado.
Para tersangka langsung diamankan, keduanya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki karena berusaha melarikan diri saat ditangkap. Selain para tersangka, Tim Resmob juga telah mengamankan barang bukti.
Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, SIK. saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus pembobolan mesin ATM dan penangkapan para tersangka.
“Ya, memang benar telah terjadi kasus pembobolan mesin ATM yang merugikan pihak Bank BNI yang ditafsir mencapai Rp. 251.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Rupiah), dan dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Tomohon, kasus tersebut akhirnya berhasil kita ungkap”, ucap Kapolres.
Kapolres Tomohon juga menjelaskan bahwa selain berhasil menangkap para tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti terkait dengan kasus tersebut yang saat ini sudah berada di Mapolres Tomohon untuk proses penyidikan lanjut.






