Wakili Walikota, Sekot Tomohon Buka Rakor Penyusunan LPPD

Berita Utama, Tomohon228 Dilihat

TOMOHON – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E. menghadiri dan membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Tomohon di Grand Master resort Tomohon 2-4 Februari 2022.

Narasumber yaitu Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Dirjen Otda Kemendagri Deddy Winarwan, M.Si. (Via Zoom), Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sekdaprov Sulut Weldie Ruddy Poli, Sp.M.A, dan Perwakilan Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Dirjen Otda Kemendagri Bpk Panji Utama

Peserta kegiatan yaitu para penyusun LPPD dari perangkat daerah se- kota Tomohon dan tim penyusun LPPD kota Tomohon

Sambutan Walikota Tomohon yang di bacakan oleh Sekot Tomohon  sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 69 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa setiap kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) dan harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat. selanjutnya, diatur dalam pasal 10 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, berbunyi :

Kepala daerah menyusun LPPD berdasarkan format yang ditetapkan oleh menteri.
dalam menyusun LPPD, kepala daerah wajib menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja dalam LPPD. Data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi atau divalidasi oleh inspektorat daerah yang bersangkutan.

“Oleh karena itu, dalam menindaklanjuti ketentuan tersebut maka dimintakan kepada seluruh perangkat daerah jajaran pemkot tomohon untuk proaktif dan serius dalam mengumpulkan data-data yang diperlukan dalam rangka penyusunan LPPD Kota Tomohon tahun 2021,” ujar Sekot mengutip sambutan walikota.

LPPD merupakan salah satu indikator evaluasi pemerintah pusat akan jalannya roda pemerintahan yang ada baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. apabila hasil evaluasi pemerintah terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah tidaklah mengalami peningkatan selang waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut maka daerah tersebut akan disatukan kembali dengan daerah tetangga. oleh karena itu dalam hal penyusunan LPPD kota Tomohon tahun 2021 yang disusun di tahun 2022 ini, janganlah dipandang sebelah mata, melainkan perlu ditindaklanjuti dengan penuh keseriusan dan paripurna serta didukung sepenuhnya oleh seluruh jajaran Pemkot Tomohon.

“Kepada para peserta rakor ini agar dapat mengikuti dengan penuh rasa tanggung jawab dan jika ada hal-hal yang kurang jelas agar dapat ditanyakan langsung kepada narasumber yang ada saat ini sehingga dapat mempermudah dalam proses pengisian data-data yang diminta,” pungkasnya.

Dihadiri juga oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekdakot Tomohon, Kabag Pemerintahan Sekdakot Tomohon Jureyke Pitoy, S.H., M.Si. dan Jajaran Pemkot Tomohon. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *