Wali Kota Tomohon Caroll Senduk Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Tomohon933 Dilihat

TOMOHON – Wali Kota Tomohon, Caroll J. A. Senduk, SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi II, serta Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan Pendapat Akhir Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat ini digelar di Kantor DPRD Kota Tomohon, Rabu, 16 April 2025.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Turang, S.Sos, didampingi oleh Wakil Ketua Jeffri Polii, S.I.K. dan Donald Pondaag. Hadir pula seluruh anggota DPRD Kota Tomohon serta para pejabat dan undangan dari unsur Forkopimda dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll J. A. Senduk menjelaskan bahwa perubahan Peraturan Daerah ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Pasal 127 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 telah kami terima melalui surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/1364/Keuda tertanggal 24 Maret 2025. Sesuai ketentuan, perubahan perda harus dilakukan dalam waktu paling lama 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima,” jelas Wali Kota.

Ia juga mengapresiasi respons cepat DPRD Kota Tomohon dalam menanggapi usulan perubahan perda yang diajukan pemerintah pada 10 April 2025. Pembahasan antara DPRD dan SKPD teknis pun berjalan intensif sehingga perda dapat segera ditetapkan dalam sidang paripurna.

Atas nama Pemerintah Kota Tomohon, saya menyampaikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan ini. Kita semua meyakini bahwa perda ini akan memberikan dampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan bahwa proses pembentukan perda ini telah dilakukan sesuai prosedur perundang-undangan, dan akan segera dilanjutkan untuk diundangkan sesuai tahapan yang berlaku. Ia juga memberikan apresiasi kepada Bapemperda dan Komisi II atas laporan yang disampaikan serta berharap ke depan DPRD terus memberi masukan dalam penyusunan ranperda berbasis program prioritas.

Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., mewakili Kapolres Tomohon Kasat Intelkam AKP Djoko, mewakili Dandim 1302/Minahasa Serma Alwisius Susanto, mewakili Kejari Tomohon Kasubsi 1 Bidang Intelijen Johannes Napitupulu, S.H., mewakili Korwil BIN Tomohon Moren Alyssie, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP