-KATABRITA.COM-Kembali lagi menunjukan tajinya, Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, SH MH, berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bitung, Rabu (30/4/2025).
Berawal dari informasi masyarakat bahwa, ada seseorang Lelaki yang diduga memiliki atau menyimpan Narkotika diduga Jenis Sabu di seputran Pusat Kota Bitung, Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Trivo bersama timnya langsung melakukan Penyelidikan dan Pulbaket.
” Informasi awal, pada hari Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 18.30 Wita. ”
Atas dasar informasi tersebut, pada pukul 21.30 Wita, Tim mengamankan seorang Lelaki yang bernama RT (24 thn) alias Chaki, di Kompleks Kombos Kel. Bitung Tengah Kec. Maesa, kemudian dilakukan penggeledahan dan Interogasi, serta memeriksa Handphone milik Lelaki tersebut, ditemukan isi Percakapan melalui WhatsApp, yang berisi percakapan tentang Pemesanan Narkotika Jenis Shabu, pada saat itu juga, Tim Satresnarkoba langsung melakukan Pengembangan kasus.
Pada Besok hari, Rabu (30/4/), pukul 14.45 wita, Tim melakukan pengembangan dan mengamankan lagi seorang lelaki yang bernama RA (28 thn) alias Emond, di rumahnya Kel. Bitung Timur Kec. Maesa, Di dapati melalui pemeriksaan Handphone milik lelaki tersebut ditemukan isi percakapan melalui WhatsApp, tentang pemesanan Narkotika Jenis Shabu, kepada seorang lelaki yang berinisial RM alias Ambi, seorang Narapidana Kasus Narkotika, yang sedang menjalani Hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung.
Tim pemburu barang haram ini, kemudian melakukan pengembangan lagi dan pada pukul 17.45 Wita dan berhasil mengamankan seorang Perempuan berinisial RP alias Ika, dirumahnya Kompleks Tinombala Kel. Pateten Dua Kec. Aertembaga.
Saat melakukan penggeledahan dirumah perempuan tersebut, Tim menemukan 44 Paket Narkotika Jenis Shabu, yang dikemas dalam plastik bening dan disimpan dalam dompet kecil, berdasarkan hasil interogasi dari Perempuan RP (29 thn) alias Ika, Narkotika Jenis Shabu tersebut milik dari Lelaki RM alias Ambi, yang disimpan dirumahnya, untuk diedarkan, apabila ada yang memesan.
Untuk memastikan barang jenis shabu ini milik Ambi, Tim langsung menuju ke Lapas Kelas IIB Bitung dan berkoordinasi dengan Kalapas dan KPLP Lapas Kelas IIb Bitung, setelah melakukan Penggeledahan kepada Lelaki RM alias Ambi, di dalam Kamar Blok Lapas Kelas IIB Bitung, Tim tidak temukan Narkotika Jenis Shabu,
Setelah melakukan interogasi, Tim langsung kembali ke Mako Polres Bitung dan mengamankan Para Tersangka dan Barang Bukti di ruangan Sat Resnarkoba untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK., MH, melalui Kasat Reserse Narkoba, IPTU Trivo Datukramat, SH., MH, membenarkan ada pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bitung.
(Jendral)
