Katabrita – Rekapitulasi Perhitungan suara tingkat kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Minahasa Selatan rencananya akan digelar pada hari ini kamis (28/11) 2024.
Namun melalui rapat koordinasi via zoom disepakati akan dimulai pada Jumat (29/11) 2024.
Sebelumnya telah dikatakan Sekretaris PPK Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan, Debora Tumbel, rekapitulasi akan digelar pada jam 3 sore.
“Rencananya hari ini jam 3 sore kami akan gelar pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan, namun kami mendapatkan informasi dari KPU Minsel, ditunda hingga besok,” jelas Sekretaris PPK Kecamatan Tareran, Debora Tumbel yang pada siang tadi standby di kantor Kecamatan Tareran.
Hal itu dibenarkan Ketua KPU Minahasa Selatan, Tomy Moga, bahwasanya Rekapitulasi tingkat Kecamatan akan dimulai secara serentak pada hari Jumat (29/11) 2024
“Kami telah melakukan rapat bersama stakeholder dan usulan dari seluruh PPK, agar rekapitulasi dimulai saja besok, mengingat logistik kotak suara dilakukan hingga subuh, nanti yang ditakutkan PPK kelelahan jika hari ini rekapitulasi,” jelas Ketua KPU Minahasa Selatan, Tomy Moga.
Hal itupun mendapatkan persetujuan dari semua pihak.
Diterangkanya, menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan tersebut dapat dilakukan dengan masa tenggang waktu sejak 28 November hingga 03 Desember 2024.
“Dengan masa tenggang waktu sekitar sepekan temen – temen PPK dapat menuntaskan proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan,” imbuhnya.
(in)
