Katabrita – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan penjelasan resmi mengenai Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Utara, Senin (24/11) 2025.
Agenda ini menjadi bagian dari rangkaian penyampaian penjelasan tiga Ranperda strategis, termasuk Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda pembentukan PT Membangun Sulut Maju.
Dalam penyampaiannya, Gubernur Sulawesi Utara menegaskan bahwa perubahan regulasi pajak dan retribusi dilakukan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Perubahan ini diarahkan untuk memperkuat struktur penerimaan daerah sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih terukur, modern, dan berkeadilan.
“Penguatan regulasi pajak dan retribusi menjadi bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah tanpa mengabaikan prinsip pelayanan publik dan keseimbangan antara kepentingan masyarakat serta kebutuhan pembangunan,” ujar Gubernur.
Ia menjelaskan bahwa perubahan Ranperda ini diperlukan untuk memperbaiki mekanisme tarif, klasifikasi objek pajak, penyesuaian nomenklatur, serta sistem pemungutan yang lebih selaras dengan perkembangan ekonomi dan dinamika regulasi nasional.
Menurut Gubernur, pembaharuan regulasi ini juga bertujuan memastikan sistem perpajakan daerah menjadi lebih sederhana, efektif, dan mampu mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan tanpa membebani pelaku usaha maupun masyarakat.
Gubernur berharap pembahasan Ranperda ini bersama DPRD dapat menghasilkan formula kebijakan pajak dan retribusi yang adaptif terhadap tantangan fiskal dan perkembangan ekonomi daerah, serta memberikan ruang bagi inovasi kebijakan pendapatan daerah ke depan.
Ia menutup penyampaiannya dengan mengajak seluruh pihak untuk mendukung penyempurnaan regulasi tersebut demi memperkuat kemampuan fiskal daerah dan mendukung pembangunan Sulawesi Utara yang maju dan berdaya saing.
(*/in)
