Katabrita – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda tentang Kepemudaan merupakan langkah strategis dalam memperkuat kebijakan dan arah pembangunan generasi muda di daerah.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut yang digelar untuk pengambilan keputusan terhadap dua Ranperda strategis pada Senin (29/12) 2025.
Dalam sambutannya, Gubernur menyebut bahwa regulasi kepemudaan ini menjadi penting karena pemuda memegang peran sentral dalam pembangunan nasional dan daerah.
Ranperda tersebut disusun sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan serta berbagai aturan turunan lainnya.
“Pemuda adalah aset bangsa dan daerah. Ranperda ini memberikan kepastian hukum dan arah kebijakan pembangunan kepemudaan di Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Gubernur.
Ia menambahkan bahwa pemuda berada pada fase strategis pertumbuhan dan perkembangan sehingga membutuhkan dukungan kebijakan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Regulasi ini, kata Gubernur, menjadi wadah untuk memastikan bahwa kepentingan dan peran pemuda terakomodasi dalam kebijakan daerah.
Ranperda tentang Kepemudaan mengatur secara menyeluruh asas, tujuan, fungsi, serta ruang lingkup pembangunan kepemudaan. Selain itu, terdapat pengaturan mengenai peran, tanggung jawab, serta hak pemuda dalam menjaga Pancasila, memperkuat NKRI, hingga melestarikan adat dan budaya daerah.
Gubernur menilai regulasi yang kuat diperlukan agar pembangunan kepemudaan tidak berjalan sendiri-sendiri melainkan terintegrasi dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJPD, RPJMD, dan renstra perangkat daerah.
“Dengan adanya payung hukum yang jelas, pembangunan kepemudaan dapat terlaksana lebih terarah, bersinergi dan memberi hasil nyata bagi peningkatan kualitas generasi muda Sulawesi Utara,” tegasnya.
Gubernur berharap Ranperda ini dapat menjadi fondasi kuat bagi lahirnya pemuda Sulut yang berdaya saing, berkarakter, dan siap menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah.
(*/in)
