Komisi I DPRD Sulut Gelar RDP Bahas Sengketa Lahan Desa Kinunang–Pulisan

Deprov Sulut979 Dilihat

Katabrita – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Senin (2/2) 2026 untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Kinunang dan Desa Pulisan terkait sengketa kepemilikan lahan.

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulut, Braien R. L. Waworuntu, SE, menyusul adanya klaim tumpang tindih kepemilikan lahan antara masyarakat dua desa tersebut dengan PT Minahasa Permai Resort Development.

Dalam persoalan ini, baik warga Desa Kinunang maupun Desa Pulisan menyatakan memiliki hak atas lahan yang sama, sementara perusahaan disebut telah menguasai area tersebut.

Dalam forum RDP, Braien menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menerima dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan hak atas tanah.

Menurutnya, Komisi I sebagai perwakilan lembaga legislatif perlu mendapatkan penjelasan langsung dari pihak BPN terkait status dan legalitas kepemilikan lahan yang disengketakan. Hal tersebut penting guna memastikan penyelesaian masalah dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Braien meminta BPN untuk menelusuri seluruh dokumen kepemilikan yang dimiliki masyarakat. Ia menyoroti adanya surat-surat tanah yang diklaim warga sah secara hukum dan perlu diverifikasi secara menyeluruh.

Sementara itu, pihak BPN dalam RDP menyampaikan bahwa sengketa lahan antara masyarakat Desa Kinunang dan Desa Pulisan dengan PT Minahasa Permai Resort Development telah masuk dalam daftar target penyelesaian konflik agraria. BPN menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Menanggapi pernyataan tersebut, Braien menekankan agar komitmen yang disampaikan benar-benar diwujudkan. Ia menegaskan Komisi I DPRD Sulut akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa hingga tuntas.

Ia juga mengingatkan bahwa tahun ini telah ditetapkan sebagai target penyelesaian konflik oleh BPN, sehingga masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum atas lahan yang disengketakan.

Di akhir rapat, Braien menyampaikan apresiasi atas kehadiran langsung Kepala BPN bersama perwakilan masyarakat dalam RDP Komisi I.

Ia berharap forum tersebut dapat menjadi langkah konkret menuju penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung cukup lama.

Komisi I DPRD Sulut berharap permasalahan lahan antara masyarakat Desa Kinunang dan Desa Pulisan dengan pihak perusahaan dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

(*/in)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Kata Brita di saluran WHATSAPP